Malas, Dua Personel Polres Muna Dipecat

855
Malas, Dua Personel Polres Muna Dipecat
PEMECATAN - Anggota polisi yang melampirkan foto kedua bintara yang mendapat PTDH, Rabu (26/6/2019). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Malas berkantor selama enam bulan atau disersi, dua personel polisi dari kesatuan Polres Muna menerima hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga mengungkapkan dua anggota polisi berangkat Brigadir itu yakni Yayan Septian dan Agus Purwanto.

“Keduanya mendapat pemberhentian tidak dengan hormat akibat malas berkantor selama enam bulan,” terang, Agung Ramos, Rabu (26/6/2019).

Agung menjelaskan kedua bintara Polisi tersebut dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri sub pasal 21 ayat 3 nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

(Baca Juga : Akhirnya Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan Resmi Dipecat)

“Keduanya diberhentikan sejak awal Mei 2019,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres menuturkan sejak dua tahun terakhir enam anggota polisi telah menerima PTDH. Kata dia, sebelum diambil tindakan itu, pihaknya sudah lebih dulu melakukan pembinaan selama dua minggu. Namun namun mereka tetap melakukan pelanggaran.

“Makanya hari ini tidak ada tolerir lagi,” cetusnya.

Sementara itu saat ini terdapat sekitar 10 perwira polisi tengah menjalani sidang disiplin akibat melanggar kode etik Polri.

“Sekarang ada sekitar 10 perwira yang kita bina kebanyakan mereka malas berkantor. Kita tidak main-main dalam menindak polisi yang melanggar kode etik. Semua anggota dituntut profesional,” ucapnya. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini