Malas, Ratusan PNS Konsel Terancam Sanksi Disiplin

44

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tengah melakukan klasifikasi sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam kategori sangat malas masuk kantor,

Surunuddin Dangga

Sanksi tersebut terdiri dari sanksi pemecatan, penurunan pangkat, penundaan gaji berkala serta beberapa sanksi lainnya. Hal itu akan diumumkan lansung dihadapan seluruh pegawai Konsel usai libur Lebaran nanti.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yuliana mengatakan, hal ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah Konsel dalam menegakkan aturan disiplin ASN. Disamping itu juga, pemberian sanksi tersebut sebagai langkah awal untuk melihat kinerja abdi negara di kabupaten itu.

Dalam pemberian sanksi, kata mantan Asisten II itu, akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pihaknya melakukan klasifikasi PNS yang memiliki absensi paling buruk.

“Ada juga penurunan pangkat satu tingkat kebawah,misalnya dari golongan III B turun ke III A. kemudian ada penundaan gaji berkala dan ada juga teguran-teguran,” ujarnya, Rabu (29/6/2016)

Untuk penurunan pangkat, lanjutnya, diperkirakan sebanyak 30 orang. Jika melihat acuan pada ketentuan perundang-undangan ASN maka akan banyak sekali yang mendapat sanksi tersebut karena dalam aturan itu sebanyak 46 ketidak hadiran dalam setahun akan dilakukan pemecatan.

“Waktu saya konsul di kementerian, mereka katakan kalau ada PNSnya yang 46 hari tidak berkantor maka dipecat saja. kalau ada yang komplain maka lapor saja. Tetapi kitakan masih memberi kebijakan, paling dikasi teguran dulu,” jelasnya

Namun, untuk ratusan orang yang sudah masuk dalam daftar dikenakan sanksi disiplin maka pihaknya berharap para PNS tersebut dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Sementara itu, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, mengatakan sebagai pembina kepegawaian di lingkup kabupaten, apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran diberikan teguran dulu dan jika tidak diindahkan akan dikenakan beberapa sanksi apakah itu penurunan pangkat atau penundaan gaji berkala

“Bisa penurunan pangkat, kalau masih melanggar lagi maka kita usulan pemberhentian,” tegasnya

Untuk itu, tambah Surunuddin, pemberian sanksi disiplin pegawai telah dikaji secara bersama-sama sehingga ada sinergitas secara menyeluruh. (B)

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini