MAN 1 Konawe Disegel, Siswa Panik

1463
MAN 1 Konawe Disegel, Siswa Panik
MAN 1 KONAWE - Kegiatan belajar-mengajar di Madrasah Aliyah Negeri 1 Konawe, pada Kamis (9/8/2018) sempat terganggu. Hal itu disebabkan penyegelan bangunan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditempati sekolah tersebut. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kegiatan belajar-mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (9/8/2018) sempat terganggu. Hal itu disebabkan penyegelan bangunan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditempati sekolah tersebut.

Penyegelan yang dilakukan sekitar pukul 07.00 Wita sontak membuat para siswa panik. Ketika mereka datang, gerbang sekolah yang biasanya terbuka ternyata terkunci dengan segel bertulis Tanah Milik Saudara Tewa bin Donggi Bin Laundasa.

Penyegelan itu langsung berdampak pada aktifitas belajar mengajar di MAN 1 Konawe yang tidak dapat berjalan secara maksimal. Hal inipun langsung menimbulkan kepanikan bagi siswa dan wali murid. Beberapa di antaranya langsung melapor ke pihak kepolisian.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, selanjutnya para penggugat yang mengaku pemilik tanah beserta pihak sekolah langsung melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Kasek MAN 1 Konawe, Nyuheri Slamet, Kabag Pemerintahan Setda Konawe, Dema Banda, Kabagop Polres Konawe Kompol Jufri Andi Singke, Kapoksek Unaaha Iptu Sumarno, dan Lurah Asambu Abdul Rahman.

MAN 1 Konawe Disegel, Siswa PanikDalam pertemuan itu, Kepsek MAN 1 Konawe, Nyuheri Slamet mengatakan pihaknya telah meneruskan permasalahan ini ke Kantor Departemen Agama (Depag) Konawe, namun terkait ganti rugi lahan masih terkendala di pusat terkait alas hak yakni sertifikat tanah.

“Pada prinsipnya kami dari MAN 1 Konawe ada niat baik terkait dengan ganti rugi tanah tersebut, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, namun dari hasil koorndasi tersebut dengan kesepakatan tidak bisa direalisasikan apabila tidak ada putusan dari pihak pengadilan,” terangnya.

Setelah dialakukan mediasi dan disepakati beberapa poin dimana pihak yang mengaku pemilik lahan memberikan deadline waktu hingga September agar permasalahan segera di tindak lanjuti. Dan segel pun langsung dibuka sehingga aktifitad belajar mengajar kembali dilakukan.

“Kami melakukan penyegelan pagi tadi karena tanah yang ditempati sekolah masih dalam sengketa sehingga tanah tersebut tidak bisa ditempati sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi setelah dilakukan mediasi kami sepakat membuka segelnya tapi dengan catatan permasalahan ini harus selesai Agustus ini. Jika belum ada kepastian kami tentunya akan kembali menduduki tanah ini,” tegas Tewa, yang mengaku sebagai pemilik lahan. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini