Manajemen Kearsipan Amburadul, Sultra Masuk Zona Merah

104
Manajemen Kearsipan Amburadul, Sultra Masuk Zona Merah
ANRI - Foto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas, Kepala Pusat Arsip ANRI Rudi Anto bersama jajaran SKPD terkait se- kabupaten/kota termasuk provinsi, Rabu (6/12/2017) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Manajemen Kearsipan Amburadul, Sultra Masuk Zona Merah ANRI – Foto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas, Kepala Pusat Arsip ANRI Rudi Anto bersama jajaran SKPD terkait se- kabupaten/kota termasuk provinsi, Rabu (6/12/2017) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Manajemen kearsipan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kategori zona merah. Zona merah membuktikan bahwa tidak ada keseriusan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi dalam memenuhi tertib administrasi pemerintahan.

“Saya kaget, kok di sini ada SKPD yang bakar surat padahal itu gak boleh. Itu melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan. Gak papa ya saya bicara pahit soalnya ini buruk sekali,” ungkap
Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton saat memberikan pengarahan dalam acara rapat evaluasi akreditasi kearsipan Provinsi Sultra, Rabu (6/12/2017).

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Ia pun menjelaskan kesalahan dalam penataan kearsipan dapat memberikan dampak buruk pada pelaksanaan pemerintahan. Misalnya dalam hal pelaksanaan audit oleh lembaga berwenang.

“Pertanyaannya apakah yang dicari BPK, KPK, kejaksaan dan polisi pasti dokumen kan, nah itu penting gak. Kalau gak peduli silahkan bermasalah dengan hukum,” pungkasnya.

Kesadaran untuk menata itu harus segera dimulai oleh seluruh jajaran pemerintahan. Bahkan ia meminta kepada bupati dan wali kota agar memberikan anggaran khusus untuk pelaksanaan pengamanan arsip ini. Sebab, selama ini badan arsip selalu dipandang sebelah mata dan dianggap tidak penting oleh jajaran SKPD tiap daerah.

Hasil penilaian dan evaluasi ANRI menunjukkan 30 persen penataan arsip di Sultra masih berantakan. Adapun nilai per kabupaten/kota sangat memperihatinkan.

Diantaranya, Kolaka Utara (Kolut) 33.65, Kolaka Timur (Koltim) 16.71, Muna 15.99, Baubau 15.22, Konawe Selatan (Konsel) 15.04, Buton Selatan (Busel) 11.46, Konawe 10.01.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

Sementara kabupaten/kota lainnya berada di bawah angka tersebut bahkan ada daerah yang memiliki nilai rendah yakni Konawe Kepulauan (Konkep) 4.30 dan Buton Tengah (Buteng) 3.82.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan dirinya siap membenahi hal tersebut sebagaimana amanat undang-undang.

“Saya minta pemda dan seluruh SKPD terkait memperhatikan ini semua,” katanya.

Menurutnya, tata arsip penting untuk dijaga dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintahan.

Pasal 86 Undang-udang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan menyatakan bagi siapa yang mencoba memusnahkan arsip negara tanpa ada persetujuan dari pihak berwenangan atau tanpa prosedur yang jelas terancam hukuman pidana penjara 10 tahun. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini