Mangkir dari Sidang Kasus Caleg PKS, Camat Kambu Terancam Penjara

1687
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim
Nanang Ibrahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kini mengusut Camat Kambu La Mili usai dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Camat Kambu itu tiba-tiba menghilang atau mangkir untuk bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar April lalu. Tak hanya La Mili, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mempidanakan tujuh saksi lain yang ikut mangkir dalam persidangan itu.

Baca Juga : Dua Caleg PKS Bakal Berlebaran di Penjara

Akibat mangkirnya kedelapan saksi itu, jaksa kesulitan menghadirkan saksi lain, sehingga fakta-fakta kejadian sulit diungkap di depan majelis hakim. Apalagi waktu persidangan hanya tujuh hari.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengaku kecewa dengan sikap kedelapan saksi tersebut, terutama terhadap La Mili, apalagi dia sebagai pejabat negara tapi menghambat proses hukum.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kami cek di kantornya tidak ada, kami datangi di rumahnya juga tidak ada. Kami klasifikasi ke pemkot, tidak ada penugasan ke luar kota. Itu yang sangat buat kecewa, kok sebagai seorang camat bisa seperti itu,” kesal Nanang Ibrahim di hadapan awak media, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga : Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD

Pihaknya berjanji akan memproses secara hukum La Mili dengan menggunakan pasal 224 KUHP tentang tidak menghadiri persidangan sebagai saksi meski sudah dipanggil secara layak dan menghambat jalannya sidang dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Saat ini masih menelaah kasus itu, sebab perkara ini bermula dari tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) yang dikaji bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Tetapi jaksa menilai tindakan hal itu bisa diproses dengan pidana umum.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Jaksa berencana setelah mengeksekusi Sulkhani dan Riki Fajar, mereka akan memeriksa delapan saksi. Kata dia, kasus ini akan dibahas dengan reserse dan kriminal umum (Reskrimum), termasuk mengkaji penerapan pasalnya. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap delapan orang saksi tersebut.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah

“Terutama pak camat, biar ada efek jera supaya tidak ada lagi perkara yang modelnya seperti ini. Delapannya kita akan “pukul rata” kita periksa semuanya, ini juga arahan pimpinan. Karena ketidakhadiran saksi jadi pertimbangan hakim pengadilan negeri (PN) sehingga diputus bebas,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini