Mantan Kades di Konsel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

178
Mantan Kades di Konsel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Kasi Intelijen Kejari Konsel, Ramadan

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan mantan kepala Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD pada tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Abdillah melalui Kepala Seksi (Kasi) intelijen Ramadan mengungkapkan, kasus ini telah diaudit pihak kejari setempat dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.226.200.000.

Mantan Kades di Konsel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Kasi Intelijen Kejari Konsel, Ramadan

“Untuk kasus Suleman mantan kepala Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, kita telah selesai melakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ramadan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (14/3/2017).

Ia melanjutkan, jika kasus ini telah diekspose ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pisik (BPKP) Sulawesi Tenggara untuk diaudit dan menghitung kerugian negara.

“Kalau dari pihak BPKP telah mengeluarkan hasil auditnya maka kita akan meminta untuk mejadi sebagai ahli di persidangan,” tuturnya.

Dari hasil informasi yang didapatkan awak zonasultra, pihak BPKP Sultra dijadwalkan bakal turun melakukan audit pada Senin (20/3/2017).

Kejari Andoolo menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini