Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP

120
Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
KASUS TAMBANG: Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
KASUS TAMBANG: Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Hari ini mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Cecep yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, pemeriksaan Cecep terkait dengan proses administrasi perizinan. “Dimintai keterangan untuk NA, kemungkinan dugaan admininstrasi daerah tersebut,” terang Yuyuk saat dikonfirmasi di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat siang (9/9/2016).

Perihal rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kata Yuyuk, dugaan seperti itu akan dikonfirmasi penyidik.

(Artikel Terkait : Giliran Mantan Kadis Pertambangan Bombana Diperiksa KPK di Jakarta)

Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa KPK yang dilakukan di daerah Sultra maupun di Jakarta, namun pemeriksaan terhadap Nur Alam belum dilakukan. Juga dari pihak Nur Alam sendiri tidak melakukan pembelaan atau keberatan.

“KPK belum menerima ada keberatan atau surat apapun dari NA,” pungkas Yuyuk.

Dalam dua pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT.Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, dan Direktur PT. Bososi Pratama Andi uci serta pengacara Nur Alam Gevendi Rauf.

(Artikel Terkait : Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin)

Untuk diketahui Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini