Mantan Kadis PUPR Kendari Diperiksa KPK Terkait Proyek Selama ADP Menjabat

1089
Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk tersangka suap Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP). Salah satu diantaranya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Faisal Alhabsy yang diperiksa untuk tersangka ADP dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018.

“Faisal diperiksa terkait dengan proyek yang berlangsung di Kendari selama yang bersangkutan menjabat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah pada Senin (26/3/2018).

Selain itu, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawaty Faqih yang juga tersangka dalam kasus yang sama diperiksa sebagai saksi untuk ADP.

Berita Terkait : Terkait Aliran Dana Suap, KPK Periksa Ipar ADP

“Sementara Fatmawati diperiksa terkait dengan perannya dalam meminta dana kampanye kepada pengusaha yang terlibat proyek di Kota Kendari,” lanjut mantan aktivis anti korupsi ini.

Seyogyanya KPK juga memeriksa saksi lain yakni Yohanis Tulak selaku Kepala Bidang Cipta Karya. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan belum diperoleh informasi atas ketidakhadirannya.

Berita Terkait : KPK Perpanjang Masa Penahanan ADP 40 Hari

Seperti diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka tersebut yaitu ADP, Asrun calon gubernur Sultra, Fatmawati Faqih selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Tindakan suap tersebut ditenggarai untuk membiayai kebutuhan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara Juni mendatang.

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini