Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep Ditetapkan Jadi DPO

493
Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep Ditetapkan Jadi DPO
Surat DPO - Surat DPO terhadap mantan Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep Irwanto Jaya Putra, Senin (18/10/2021). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Irwanto Jaya Putra (41) selaku mantan Kepala Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO itu ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktur Reskrimsus Kombes Heri Tri Maryadi. DPO itu tercantum dalam surat nomor : DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penetapan DPO terhadap mantan kepala cabang Konkep itu lantaran pelaku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali.

“Hari ini sudah dikeluarkan surat DPO kepada tersangka,” ujar Kompol Dolfi, Senin (18/10/2021).

Untuk diketahui, Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 September 2021 dalam dugaan kasus dana kas operasional Bank Sultra. Negara mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar atas hasil audit BPKP.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pelaku melanggar Pasal 2 ayat1, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (B)


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini