Mantan Kepala Desa Pasir Putih Jadi Saksi Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep

147
Warga Kadia Ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah Lewat Facebook
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Konawe Kepulauan yang saat ini ditangani Polda Sultra terus bergulir di meja penyidik. Beberapa hari yang lalu, penyidik Polda Sultra telah melakukan survey di lokasi tanah yang berperkara.

Warga Kadia Ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah Lewat Facebook
Dolfi Kumaseh

Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi. Saksi yang rencananya akan dipanggil pada Senin pekan depan ini yakni mantan Kepala Desa Pasir Putih, dan dua orang pegawai di Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep.

“Penyidik belum mengetahui tapal batasnya. Tapi sudah terkoordinasi dengan BPN dan kita lagi menunggu undangan dari pihak BPN untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi di Polda Sultra, Kamis (28/9/2017).

Dolfi Kumaseh mengakui jika sertifikat tanah yang bersengketa ini dimiliki oleh pelapor atas nama Polo Nusantara. Namun, untuk menindaklanjuti laporan Polo, diperlukan keterangan beberapa orang saksi guna mendukung laporannya.

(Berita Terkait : Bupati Konkep Dipolisikan Dalam Kasus Penyerobotan Lahan)

Untuk diketahui, Polo Nusantara melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amrullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. Lucunya, bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini