Mantan Ketua KPU Konawe Dituntut Enam Tahun Penjara

56

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi di tuntut enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (14/3/2017).

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut, juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 6,1 miliar pada Pemilihan Kepala Daerah Konawe 2013 lalu.

Mantan Ketua KPU Konawe Dituntut Enam Tahun Penjara
Ilustrasi

Ditemui awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton B Silitonga mengungkapkan, jika tuntutan tersebut dilakukan, setelah terdakwa Sukiman di nilai terbukti telah menyalahgunakan dana advokasi senilai Rp 150 juta yang tidak dapat di pertanggungjawabkannya.

“Ada juga dana yang di minta terdakwa, ke Bendahara Sayudin sebesar Rp 35 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk hiburan malam, selama berada di Jogja sebesar 35 juta.

Tidak hanya tuntutan enam tahun enam bulan penjara, lanjut Anton, terdakwa juga di kenakan denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider empat bulan penjara serta uang pengganti senilai Rp 265 juta.

“Kalau terdakwa tidak bisa mengganti uang tersebut,  maka akan diganti dengan empat tahun penjara,” tambahnya.

Selain mantan Ketua KPU Konawe, Empat mantan anggota Komisioner KPU Konawe yang turut serta dalam kasus tersebut juga menjalani sidang pembacaan tuntutan. Keempatnya adalah Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan.

Keempatnya di nilai, juga secara terbukti melakukan pinjaman secara pribadi masing-masing senilai Rp 50 juta, yang tidak dapat di pertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, keempatnya juga menggunakan uang pejalanan dinas ke Jogjakarta masing masing Rp 30 juta, yang juga tidak dapat menghadirkan bukti pertanggungjawabannya.

“Tuntutannya itu lima tahun enam bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 80 juta, jika dalam satu bulan tidak di ganti akan di sita asetnya. Jika tidak mencukupi maka akan di pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Anton.

Dalam kasus korupsi berjemaah mantan komisioner KPU Konawe yang diusut sejak 2015 lalu itu, tambah Anton, kelimanya terbukti menggunakan dana hibah tanpa adanya pertanggungjawaban bahwa dana yg di pakai itu di luar RKB yang di tentukan.(A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini