Marak Investasi Ilegal, OJK Himbau Masyarakat Pastikan Dua Hal Ini Sebelum Berinvestasi

64
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fredly Nasution
Muhammad Fredly Nasution

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fredly Nasution Muhammad Fredly Nasution

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maraknya kejadian masyarakat terjerat penipuan yang berkedok investasi dengan keuntungan berkali-kali lipat menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK selaku lembaga pengawas industri jasa keuangan selalu berupaya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada sebuah industri jasa keuangan.

Tidak hanya itu, OJK juga terus menyelidiki dan mengawasi kerja-kerja yang dilakukan industri jasa keuangan, khususnya investasi ilegal.

Seperti yang diungkapkan Plt Kepala OJK Sultra Muhammad Fredly Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017), OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan dua hal penting.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Pertama, mengajak masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Misal kegiatan usaha koperasi ada izin dari Kementerian Koperasi, kegiatan perdagangan, kegiatan usaha umroh dan haji semuanya harus ada izin dari lembaga pengawasnya,” jelasnya.

Lanjut dia, kedua memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Olehnya itu, masyarakatat harus memastikan kedua hal tersebut sebelum menyimpan dananya kepada kegiatan usaha yang masih perlu diselidiki kelegalan usahanya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkomunikasikan atau melaporkan kepada OJK melalui layanan konsumen 1500655.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dengan menuliskan sikapi uangmu OJK di Google pencarian. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini