Marak Penjualan Miras, Kemenag Sultra Optimalkan Fungsi Penyuluhan

68
Marak Penjualan Miras, Kemenag Sultra Optimalkan Fungsi Penyuluhan
Zainal Mustamin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) yang terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kementerian Agama (Kemenag) Sultra akan mengoptimalkan fungsi penyuluhan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, Zainal Mustamin mengatakan bahwa hal ini dikarenakan minuman keras dilarang oleh agama. Kata dia, fungsi edukasi tersebut akan dijalankan oleh Kanwil Kemenag kabupaten kota dan KUA Kecamatan, sedangkan fungsi yang lebih teknis oleh penyuluh agama.

“Kita berharap penyebaran miras yang cukup mengkhawatirkan ini bisa berkurang melalui sisi edukasi dan advokasi yang kita berikan kepada masyarakat,” ucap Zainal di Kendari pada Rabu (17/11/2021).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Ia juga mengatakan bahwa dampak dari Miras ini tidak hanya merusak fisik, jiwa, dan akal tetapi juga bisa menyasar kepada orang lain dalam artian tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain. Untuk memberikan edukasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan kepolisian.

Ia juga meminta kepada majelis talim dan pembinaan yang dilakukan di masjid untuk terus mendorong masyarakat utamanya generasi muda tidak terjebak dalam mengonsumsi Miras, narkoba dan pergaulan bebas. Pasalnya, hal tersebut dapat merusak generasi muda yang diharapkan jadi penerus bangsa.

Zainal juga mengungkapkan, terpengaruhnya generasi muda saat ini tidak terlepas dari pandemi yang mengakibatkan generasi muda bisa terpengaruh oleh pihak lain.olehnya itu, selain majelis talim, ia juga meminta majelis ulama, Ormas Keagamaan, dan sekolah-sekolah agama.

Ia juga memberikan tanggapan terkait rencana pelegalan miras di Indonesia bahwa Miras dilarang keras oleh agama Islam tetapi belum tentu di agama lain juga seperti itu. Olehnya, ia meminta hal tersebut untuk dipertimbangkan matang-matang sebelum di setujui. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini