Marak Pungli, Bukti Cacat Sistem

78
Sitti Aisyah Al-Fatih
Sitti Aisyah Al-Fatih

OPINI : Pungutan liar saat ini ramai di beritakan di media beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menegaskankan akan mengawasi semua pungutan liar yang terjadi di beberapa instansi pemerintahan, tidak peduli berapa besar jumlahnya Jokowi mengaku saat memantau operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, ia dikritik karena jumlah uang pungli yang diamankan polisi tidak terlalu besar. Namun, Jokowi menegaskan bahwa ini bukanlah persoalan uang, melainkan pelayanan terhadap masyarakat.”Yang lebih kecil pun akan saya urus. Bukan hanya Rp 500.000 atau Rp 1.000.000, urusan Rp 10.000 pun akan saya urus,” kata Jokowi saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga, di Solo, (kompas.com,16/10/2016).

Sitti Aisyah Al-Fatih
Sitti Aisyah Al-Fatih

Berdasarkan  data dari Ombudsman RI mengatakan ada empat ladang subur praktik Pungli dalam pelayanan publik. Keempat ladang Pungli tersebut adalah pelayanan imigrasi, pelayanan SIM, tilang dan di lembaga pemasyarakatan. Data praktik pungli tertinggi yang sangat mengejutkan terjadi di institusi Polri yang sejatinya adalah pengayong masyarakat dari tidak kriminal yaitu 51 persen. Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian berani melakukan pembersihan praktik pungutan liar (pungli) di institusinya sendiri dan tidak hanya berani menangkap pelaku Pungli di Institusi lainya. Sembari menghadiahkan sebuah Pantun kepada Polri  “ kuman di seberang lautan tampak jelas gajah di pelupuk mata tak kelihatan, pungli di sebelah sudah diberantas Pungli di rumah sendiri masih aman ” (tribunnews.com,16 Oktober 2016).

Menyorot Praktik Pungli

Terbongkarnya berbagai kasus Pungli membaut pemerintah saat ini membaut  Tim baru yaitu Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  sebab tim lama yakni tim pemberantasan Pungli di nilai tidak optimal. Namun, pembentukan Saber Pungli menuai Pro dan Kontra salah-satunya datang dari komisioner Ombudsman, La Ode ida mengatakan Pemerintah harusnya mendorong kerja dari inspektorat untuk mengawasi pelayanan publik dibandingkan membentuk tim baru. “Kenapa terjadi pungutan liar, itu karena pengawasan internalnya lemah. Makanya ini yang harus didorong pemerintah agar lembaga internal ini bisa efektif,” kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Pungli, Retorika dan Realitas’ di Jakarta, Sabtu (republika.co.id ,15/10).

Aktivitas pungli saat ini sudah di anggap biasa dan selalu di temukan  dalam keseharian di instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, misalnya saat mengurus KTP, SIM, dan semacamnya. Aktivitas pungli sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik dan saat ini sudah menjadi rahasia umum dalam sistem khapitalisme-Sekular. Sebab telah tertanam dalam benak masyarakat pelayanan bisa cepat asal ada uang pelicin.

Namun, jika melihat di lain pihak pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bukanlah solusi yang tepat untuk memberantas pungli bahkan akan menambah beban anggaran negara. Pembentukan Saber Pungli tidak akan membuahkan hasil yang memuaskan jika tidak di barengi kontrol internal dari individu untuk tidak meminta uang pelicin pada saat memberikan pelayanan publik dan selalu menjaga Integritas.

Selain itu, sistem Sekuler yang di terapkan saat ini adalah akar masalah dari setiap problematika negeri ini, sekularisme telah berhasil membawa manusia lari dari perpegang teguh terhadap aturan agama, bagaimana tidak system kufur inilah yang meniscayakan kontrol kesadaran  individu terhadap aturan  itu lemah, sementara kesadaran yang kuat itu muncul dari individu yang memiliki ketaatan yang kuat karena merasa diawasi oleh sang pencipta.

Berantas Pungli Hingga Akar

Pungli sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik saat ini, untuk itu tidak ada pilihan lain keharaman pungli harus terus di suarakan sebagaimana Imam Adz Dzahabi mengatakan dalam kitab beliau Al Kabair yang membicarakan tentang dosa-dosa besar dan pungli termasuk dari dosa besar itu. Di antara dalil yang beliau bawakan untuk menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam Al Kabair yaitu firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS. Asy Syura: 42).

Imam Adz Dzahabi berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram. Demikian kata Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabair.

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa. Karena pungutan semacam ini hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti seperti ini terus berulang dan itu hanyalah pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.

Maraknya pungutan liar yang terjadi di Instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat untuk memberantasnya perlu adanya peningkatan ketaqwaan individu di kalangan pejabat negara hingga masyarakat itu sendiri. Sebab dengan adanya ketaqwaan yang di sertai rasa kesadaran  bahwa Allah akan selalu melihat atas apa yang telah di perbuat dan adanya ketaqwaan disetiap masyarakat dan aparatur negara akan menjadi kontrol masing-masing individu.

Individu yang amanah dan bertaqwa haruslah menjadi tolak ukur dalam perekrutan setiap aparatur negara sebab jika tidak pemberantasan pungli hingga keakar-akarnya hanyalah sebuah mimpi, bagaimana tidak lihatlah kasus pungli terbanyak yaitu di kalangan penegak hukum itu sendiri yang sejatinya merekalah yang melindungi masyarakat dari tidak kriminal tetapi malah menjadi pelaku dari kasus pungli tersebut.

Individu yang baik tidak mungkin muncul dari sebuah system yang buruk, begitupula system yang baik tidak akan berarti jika di jalankan oleh orang-orang yang tidak amanah. Namun, yang harus di lakukan adalah membina masyarakat secara terus-menerus agar menjadi individu yang baik, yang menyadari bahwa pemerintahan yang baik hanya dapat dibangun oleh orang yang baik dalam sistem yang baik, dan hanya sistem terbaiklah yang dapat memberikan jaminan keadilan, melayani dengan keikhlasan dan melindungi rakyatnya bukan memalak rakyat.

Pemberantasan Pungli haruslah sistemik dan sistematis, sistem islam telah memiliki solusi yang komprehensif terhadap setiap masalah. Kesempurnaan sistem Islam terlihat dari aturan yang jelas, pengkajian, larangan suap-menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan, kewajiban pemimpin untuk menjadi teladan, dan sistem yang di terapkan adalah sistem hukum yang sempurna.

Sistem Islam juga melarang aparat negara menerima suap dan hadiah/hibah dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang semestinya wajib di putuskan olehnya tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. Negara juga menjamin profesionalisme aparat dengan memberikan gaji yang cukup besar, pada masa Khilafah misalnya di bawah kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab melarang para pejabat berdagang dan memerintahkan kepada semua pejabat untuk berkonsentrasi penuh  pada pekerjaannya, serta menjamin seluruh kebutuhan hidup aparat negara dan keluarganya.

Sistem islam telah menunjukkan taringnya yang luar biasa, bagaimana tidak system ini telah mampu bertahan hidup dalam waktu yang sangat panjang yakni 13 Abad, untuk itu solusi memberantas pungutan liar dan semacamnya yaitu dengan menjadikan Islam sebagai Ideologi serta syariah islam menjadi aturan dalam bernegara. Sebab dengan penerapan islamlah yang telah terbukti mampu melahirkan aparat negara yang amanah. untuk itu tidak ada jalan lain selain mengambilnya untuk di terapkan dalam Institusi Negara. Wallahua’lam bi ash-shawab.

 

Oleh : Sitti Aisyah Al-Fatih, SE

Penulis Merupakan Owner Rumah Jahit Aisyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini