Masa Jabatan Komisioner KPU Sultra Berakhir 23 Mei 2018

218
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masa jabatan 5 komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir pada 23 Mei 2018, satu bulan sebelum pemungutan suara Pemilihan Gubernur (pilgub) Sultra 27 Juni 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan terkait apakah ada perpanjangan masa jabatan untuk pilgub merupakan kewenangan KPU RI. Perpanjangan masa jabatan KPU pernah terjadi di Provinsi Lampung pada 2014 lalu.

“Tugas utama kita sekarang adalah mensukseskan pemilihan gubernur dan tahapan berjalan pemilu 2019. Kalau itu sukses maka kita berani kembali mengeksistensikan diri, tapi kalau itu tidak sukses saya kira kita tidak perlu berada di sini (KPU) lagi,” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Minggu (3/9/2017).

Pilgub menjadi tolak ukur utama karena yang melaksanakannya adalah KPU Sultra. Penilaian sukses atau tidak yakni pada saat tahapan-tahapan seperti pembentukan badan adhoc, pemutakhiran data, pencalonan, dan kampanye pilgub.

Tentu yang akan menilai adalah publik dan penyelenggara (KPU RI) kendati masa jabatan berakhir sebelum pemungutan suara 27 Juni. Kata Dayat, secara peribadi kalau 4 tahapan itu tidak sukses maka tidak berani lagi maju untuk ikut seleksi jadi komisioner KPU Sultra.

5 Komisioer KPU Sultra saat ini yang memasuki tahun ke lima (satu periode) menjabat yakni Hidayatullah, La Ode Abdul Natsir Muthalib, Tina Dian Ekawati Taridala, Iwan Rompo Bane, dan Andi Sahibuddin. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini