Masa Tenang, Caleg Ini Turunkan Sendiri APK Miliknya

164
Masa Tenang, Caleg Ini Turunkan Sendiri APK Miliknya
APK CALEG - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nirna Lachmuddin turun tangan langsung untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milikya, Minggu (14/4/2019) pagi. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nirna Lachmuddin turun tangan langsung untuk menurunkan Aalt Peraga Kampanye (APK) milikya, Minggu (14/4/2019) pagi.

Pantauan awak Zonasultra, tampak dirinya bersama relawan datang ke titik-titik baliho yang masih berdiri tegak yakni di jalan By Pass lampu merah depan Hotel Dragon, kawasan simpang empat pasar baru Wuawua dan di Bundaran Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Kendari Anduonohu.

Tampak relawan membawa peralatan lengkap dengan sigap menurunkan baliho tersebut di hadapan Nirna Lachmuddin. Baliho tersebut yang telah diturunkan diangkut dengan mobil pick up, lalu dibawa ke poskonya.

Nirna Lachmuddin mengatakan, dirinya sengaja turun langsung membersihkan APK dan bahan kampanye lain, selain imbauan dari badan pengawas pemilu (Bawaslu), ia juga ingin memberi contoh kepada caleg atau peserta pemilu lain, agar bisa berbuat serupa.

“Ini bukan mencari citra diri, tapi ini contoh saja supaya diikuti oleh caleg lain. Karena ada aturan dari KPU yang sudah ditentukan maka wajib kita laksanakan. Jadi ini inisiatif pribadi,” ujar Nirna Lachmuddin saat di temui di lapangan di Jalan By Pass.

Nirna mengimbau kepada seluruh timnya di 17 kabupaten/kota yang lain agar mengikuti aturan KPU dengan segera menertibkan APK mulai hari ini.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto mengapresiasi sikap dari Nirna Lachmuddin yang ikut turun langsung menertibkan AKPnya sendiri. Menurutnya itu adalah contoh yang baik untuk peserta pemilu yang lain.

“Lebih bagus, ada kesadaran diri. Artinya dia (Nirna) lebih kooperatif terhadap aturan dan imbauan kita. Memang kita harapkan seperti itu, bahwa seluruh peserta pemilu harus menurunkan APKnya. Karena kita sudah beri imbauan sejak 10 April lalu,” terang Hermanto.

Dirinya menjelaskan, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 APK wajib diturunkan satu hari sebelum masa tenang. Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk turun langsung memebersihkan APKnya bersama-sama. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini