Massa Demo Bupati Koltim Terkait Regulasi Ganti Rugi Rumpun Sagu

639
DEMO - Ratusan massa melakukan aksi unjuk (unras) di kantor bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait regulasi ganti rugi rumpun pohon sagu dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) yang disinyalir belum ada hingga kini, Kamis (28/3/2019). (Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Ratusan massa melakukan aksi unjuk (unras) di kantor bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait regulasi ganti rugi rumpun pohon sagu dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) yang disinyalir belum ada hingga kini, Kamis (28/3/2019). Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Massa mendatangi kantor bupati sekitar pukul 10.30 Wita. Massa datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Sebagian besar massa adalah ibu-ibu.

Sayangnya massa tidak berhasil menemui Bupati Koltim Tony Herbiansyah. Informasi yang dihimpun, Tony sedang membuka acara musyawarah rencana pembangunan (musrembang) di Kecamatan Lalolae, selanjutnya bergeser ke Kendari.

Sekda Koltim Eko Santoso Budiarto Saula juga sedang tidak berada di tempat. Informasinya, sekda berada di Kendari.

(Berita Terkait : Perusahaan Sawit Disinyalir Beroperasi di Koltim Tanpa Izin HGU)

Massa pun kecewa. Seorang ibu bahkan berteriak dan menyebut bupati dan sekda pembohong. Mereka juga menuntut Camat Tinondo dipecat.

 Massa Kembali Demo Bupati Koltim Terkait Regulasi Ganti Rugi Rumpun SaguKoordinator Lapangan Djabir Teto Lahukuwi juga merasa kecewa dengan tidak adanya Bupati Koltim. “Musrembang itu bisa diwakili asisten. Musrembang tingkat kecamatan tidak perlu dihadiri bupati, kecuali musrembang kabupaten,” katanya.

Dalam orasinya, Djabir menganggap investasi kelapa sawit di Rawa Tinondo mengabaikan banyak aturan, di antaranya Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, PT SARI juga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa, Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Massa diterima Kepala Kesbang Pol Sahibo di ruangan asisten I. Sebelas orang perwakilan massa yang diajak masuk negosiasi diperiksa satu per satu oleh aparat kepolisian.

Kepada perwakilan Sahibo menjelaskan pemda hanya sebatas fasilitator dalam masalah antara ahli waris dan PT SARI.

“Saya juga sudah bicara dengan Direktur Utama PT SARI H. Hendra, mereka siap mengeluarkan alat berat sementara waktu sampai pemilu selesai. Mereka hanya minta tetap melakukan pemeliharaan tanaman saja. Komitmen kami juga dengan Pak Hotman (bagian dari PT SARI) dia siap datang 8 April nanti. Kami sudah berjanji begini harus ditepati. Lima pihak akan bertemu dan semoga ini jalan terakhir,” kata Sahibo.

Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim Al Abbas mewakili Kepala BPN mengakui sampai saat ini izin HGU PT SARI belum ada. “Saya bukan orang teknis, tetapi setahu saya sampai sekarang izin HGU PT SARI masih dalam pengurusan,” ujarnya di hadapan perwakilan massa.

Salah seorang ahli waris Ratulangi kepada Sahibo mengaku kecewa dengan bupati dan sekda Koltim karena dua kali rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Koltim.

Ahli waris lainnya, Citro Susanto juga mengaku kecewa. “Mengapa Pak Tony tidak mau ketemu kami. Kita mau cari solusi supaya tidak panjang masalah ini,” kata dia. (b)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini