Masuk Daerah Relokasi, Projo Minta APBDes 7 Desa di Konawe Ditinjau Ulang

321
Kabid Hukum Projo Konawe, Abiding Slamet
Abiding Slamet

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Lembaga Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat mengkaji ulang program penggunaan dana desa (DD) di tujuh desa yang ada di dua kecamatan.

Hal ini dilakukan mengingat ketujuh desa yaitu Desa Lalowata, Ambekairi Utama, Titioa, Wawolatoma, Latoma Jaya, dan Arombu Utama di Kecamatan Latoma serta Desa Asinua Jaya di Kecamatan Asinua masuk dalam daftar wilayah yang akan direlokasi untuk pembangunan Bendungan Pelosika pada 2020 mendatang.

Kabid Hukum Projo Konawe, Abiding Slamet menyebut berdasarkan program yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), tujuh wilayah tersebut banyak memprogramkan pembangunan fisik. Jika ditenggelamkan bangunan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu akan sia-sia.

“Hitungan kami jumlah dana desa yang akan diterima tujuh desa ini totalnya mencapai Rp2,2 miliar. Bayangkan besarnya anggaran pemerintah yang harus terbuang percuma jika ketujuh desa ini ditenggelamkan,” kata Abiding kepada sejumlah awak media, Rabu (31/7/2019) malam.

Menghindari adanya anggaran yang terbuang percuma, lanjut Abiding, pihaknya meminta agar pemda bisa mengintervensi APBDes tujuh desa itu untuk segera dilakukan perubahan sebelum proses pencairan dana desa tahap III.

(Baca Juga : LHP Proyek Fiktif Desa Lasada Diserahkan ke Kejari Konawe)

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, dalam aturan penggunaan dana desa, pemerintah desa dimungkinkan dapat melakukan perubahan APBDes jika dalam perjalanannya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu pengerjaan program yang telah direncanakan sebelumnya.

“Silakan saja dirubah APBDes, dalam aturan juga dimungkinkan. Silakan saja pemda mentransfer dana desa tahap III itu, tetapi tidak lagi digunakan untuk program fisik, melainkan dialihkan ke program pemberdayaan,” ujarnya.

Setelah dana desa tahap III dicairkan, ia menyarankan agar dana tersebut disimpan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang penggunaannya bisa kembali dimusyawarahkan oleh warga setempat.

(Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ditangani Polda, Polres Konawe Suplai Dokumen)

Kata dia, jika pemerintah tidak secepatnya meninjau program penggunaan anggaran di tujuh desa itu, secara tidak sengaja Pemda Konawe telah menyia-nyiakan dana sebesar Rp2,2 miliar tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) berencana akan segera memulai proses pembangunan Bendungan Pelosika yang terletak di Kecamatan Latoma pada 2020 mendatang.

Berdasarkan hasil kajian lingkungan, selama masa pengerjaan bendungan tersebut terdapat tiga wilayah kecamatan yang harus direlokasi, yaitu Kecamatan Latoma dan Asinua di Konawe dan Kecamatan Ulu Iwoi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). (b)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini