Masyarakat Bisa Adukan PNS yang Terlibat Politik Praktis ke Ombudsman

159
Diduga Terlibat Politik Praktis, 12 Pejabat Pemkot Baubau Direkomendasikan ke KASN
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan umum (Pemilu) 2019 saat ini memasuki tahapan kampanye. Salah satu imbauan yang sering disuarakan penyelenggara pemilu adalah larangan ASN untuk ikut serta dalam proses kampanye. Artinya mereka (ASN) diminta netral.

Bercermin pada pemilihan wali kota tahun lalu, Bawaslu Sultra menerima lebih dari 100 aduan masyarakat terkait keberpihakan PNS secara terang-terangan kepada salah satu kandidat. Di Ombudsman pun demikian, juga menerima beberapa aduan masyarakat namun jumlahnya tidak banyak.

Pelaksana Hariaan (Plh) Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) Ahmad Rustam mengatakan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadukan ASN atau PNS yang ikut dalam politik praktis.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

“Ketika ada aduan, kita akan petakan dulu mana yang menjadi kewenangan kami atau Bawaslu. Kalau keterlibatan mereka mengganggu pelayanan publik, maka kita bisa tindak lanjuti,” kata Rustam yang ditemui di Jalan Balai Kota Kendari, Rabu (26/9/2018).

Lanjutnya, atasan ASN harus betul-betul menjaga setiap ASN agar tidak berpolitik praktis. Karena hal ini akan meminimalisir terjadinya politik praktis di tubuh ASN. “Kalau mau ikut politik praktis, ya mundur saja dari ASN,” ucap Rustam.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Lanjut Rustam, kerahasiaan pengadu tetap akan ditutup oleh Ombudsman. Jadi masyarakat yang melihat secara terang-terangan siapa saja ASN terlibat dalam politik praktis, maka jangan ragu untuk mengadu ke Ombudsman.

“Kalau untuk saat ini terkait pemilu yang sudah memasuki tahapan kampanye, kita belum menerima aduan dari masyarakat,” jelas Rustam. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini