Masyarakat Kolaka Diharapkan Tak Bayar Zakat Fitrah di Akhir Ramadan

151
Berikut Besaran Zakat Fitrah di Baubau dan Busel Tahun Ini
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Seksi Penais Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Kolaka, H. Syaifuddin Mustaming mengharapkan kepada masyarakat setempat agar membayarkan zakat fitrahnya sedini mungkin dalam bulan Ramadan ini.

Kata dia, sebisanya masyarakat jangan berpikir untuk membayar zakat sehari menjelang perayaan hari raya Idulfitri 1440 Hijriah. Sebab, kebiasaan membayar zakat fitrah di akhir Ramadan dapat menghambat dan merepotkan penyaluran kepada yang berhak menjadi penerima.

“Jangan nanti dekat-dekat lebaran, apalagi membayarnya H-1 lebaran. Kalau bisa secepatnya sejak ada pemberitahuan besaran zakatnya,” ujarnya di Kolaka, Jumat (17/5/2019).

(Baca Juga : Besaran Zakat Fitrah di Kolaka Ditetapkan Rp28 Ribu)

Masyarakat sudah bisa memulai untuk membayarkan zakatnya lebih awal melalui unit pengumpul zakat baik di masjid, desa, dan kelurahan maupun lembaga resmi lainnya yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah.

Ia juga mengimbau kepada pengumpul zakat dan lembaga penyalur zakat fitrah lainnya, untuk selalu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam mendistribusikan serta menyalurkan zakat fitrah, dan memastikan tidak melewatkan warga yang berhak menerima zakat fitrah.

“Sebisa mungkin unit pengumpul zakat menyelesaikan penyaluran kepada yang berhak sebelum khatib berkhutbah pada perayaan hari raya Idulfitri,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kolaka telah ditetapkan sebesar Rp28.000 per jiwa. Pembayaran zakat dengan besaran tersebut bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dan jagung. Sementara, bagi masyarakat yang sehari-harinya mengonsumsi sagu besaran zakatnya senilai Rp17.500 per jiwa.

Sedangkan, besarnya kadar fidyah 1440 H adalah satu mud (0,675) gram makanan pokok. Bila dinilai dengan uang atau biaya standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp36.000 per hari. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan Rp36 ribu dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa. Selanjutnya, besaran nilai infak Ramadan 1440 H sebesar Rp5.000 per jiwa bagi seluruh masyarakat muslim di Kabupaten Kolaka. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini