Masyarakat Napabalano Desak Pemkab Muna Hentikan Aktifitas PT Sele Raya Agri

748
Masyarakat Napabalano Desak Pemkab Muna Hentikan Aktifitas PT Sele Raya Agri
DEMONSTRASI - Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Pelajar dan Mahasiswa Napabalano Raya (KPMNR) dan Forum Peduli Pemerhati Masyarakat Napabalano (FPPMN) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muna, Senin (29/1/2018). Dalam aksi ini masyarakat Napabalano mendesak Bupati Muna LM Rusman Emba untuk segera menghentikan aktifitas yang dilakukan oleh PT. Sele Raya Agri, karena sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat. (KASMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Pelajar dan Mahasiswa Napabalano Raya (KPMNR) dan Forum Peduli Pemerhati Masyarakat Napabalano (FPPMN) berunjuk rasa di Kantor Bupati Muna, Senin (29/1/2018).

Dalam aksinya, masyarakat Napabalano itu mendesak Bupati Muna LM Rusman Emba untuk segera menghentikan aktifitas PT Sele Raya Agri karena telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat.

Kordinator Forum Peduli Pemerhati Masyarakat Napabalano (FPPMN), Sardin Soleman mengungkapkan bahwa sejak tahun 2002 hutan produksi yang berada di Kecamatan Napabalano mulai gundul, sehingga masyarakat yang berada di sekitar hutan itu memanfaatkan atau mengolah kawasan tersebut.

“Dengan keberadaan PT Sele Raya Agri masyarakat tidak ingin dijadikan budak di tanah kelahirannya sendiri. Mengapa saya katakan dijadikan budak, karena apa yang dibawa oleh perusahaan ini yang katanya mensejahterahkan masyarakat mulai dari pembersihan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan. Masyarakat hanya diupah sebesar Rp18.000/hari, apa kah itu yang disebut mensejahterahkan masyarakat,” kata Sardin Soleman.

Dia juga menanyakan lahirnya IUP PT Sele Raya Agri ini melalui apa?, kenapa langsung bisa ada. Lanjut dia, setelah dikroscek ternyata itu di gandeng dengan kegiatan PMPN Lingkungan.

“Kami masyarakat semua dibohongi dan di tipu. Olehnya kami meminta ketegasan dari Bapak Bupati Muna menindaklanjutinya. Kami meminta tidak akan ada kegiatan yang dilakukan oleh PT Sele Raya Agri dan kami juga menolak keberadaannya di kacamatan napabalano,” tuturnya.

Di tempat yang sama Koordinator Kesatuan Pelajar dan Mahasiswa Napabalano Raya (KPMNR), LM Aminuddin Putra mengatakan, soal keadilan rakyat tidak lepas dari campur tangan pemda dan DPRD Muna.

Masyarakat Napabalano Desak Pemkab Muna Hentikan Aktifitas PT Sele Raya Agri

“Dengan adanya PT Sele Raya Agri ini punya niatan mungkin bagus tetapi belum tentu bagus di hati masyarakat. Olehnya itu, masyarakat Napabalano meminta kepada Pemkab Muna dan DPRD Muna agar segera mengambil sikap terkait gejolak penolakan PT Sele Raya Agri di Kecamatan Napabalano, demi menghindari konflik horizontal yang terjadi di kemudian hari dan meninjau kembali rekomendasi dan ijin lingkungannya,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manajer (GM) PT Sele Raya Agri, Anggun menjelaskan, sesuai visi perusahaan mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan, dan mengembangkan potensi sumber daya secara optimal dan stabil melalui hutan tanaman berdasarkan prinsipnya. Adapun misinya untuk memproduksi hasil hutan tanaman berupa kayu yang berkelanjutan, dan meningkatkan nilai tambah untuk memenuhi bahan baku kayu bagi industri pengolahan kayu.

“Kita ingin bermitra, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan kepada masyarakat untuk menjamin terselenggaranya distribusi hutan secara efisien, adil dan merata. Kami juga diawasi oleh instansi kehutanan, jadi kami tidak sembarangan bisa bekerja di luar area atau kawasan hutan dan sebagainya,” ucapnya.

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu HTI (IUPHHK HTI), PT Sele Raya Agri totalnya kurang lebih 18.980 hektar, terbagi atas lima blok di antaranya wilayah Tampo, Umba La Haji, Tongkuno, Wakuru dan pulau Buton. Pihaknya juga telah mengantongi seluruh ijin lengkap yakni tanggal 3 Agustus 2012 No : 522.21/1759 surat rekomendasi Bupati Muna, 10 Oktober 2012 No : S.138/VI-BPKH/ISDH-3/2012 Pertimbangan Teknis BPKH Makassar,

Selanjutnya, tanggal 15 Oktober 2012 No. : 522/3409 Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), tanggal 16 Desember 2018 No. : 700 dan 701 Tahun 2013 Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Bupati Muna, tanggal 2 September 2014 Nomor : SK.736/Menhut-II/2014 IUPHHK-HT Mentri Kehutanan (berlaku selama 60 tahun). Kemudian tanggal 28 Maret 2016 Nomor : SK.1041/MenLHK-PHPL/UHP/PHPL.I/3/2016 RKUPHHK-HTI tahun 2016-2025 dan tanggal 22 Desember 2017 Nomor : 357/SK/2017 RKT tahun 2018.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Muna, Unding mengingatkan masyarakat bahwa PT Sele Raya Agri ini ada di kawasan hutan Napabalano tidak dalam rangka memiliki lahan kawasan hutan tetapi dalam perizinannya hanya pinjam dan pakai. Lanjutnya, PT Sele Raya Agri tidak membangun bersama masyarakat di sekitar kawasan itu, maka tentu itu mencederai misi Kementerian Kehutanan.

“Izin yang didapatkan PT Sele Raya Agri dari Kementerian Kehutanan cuman izin pinjam dan pakai,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna LM Rusman Emba mengaku, kaget mendengar jika dari dua bulan yang lalu PT Sele Raya Agri itu sudah mempunyai izin. Untuk itu, lanjut Rusman, pihaknya akan mencoba melihat kembali IUP perusahaan itu yang keluar sejak tahun 2014 dari pemerintahan sebelumnya.

“Kami juga mempersoalkan ini kepada perusahaan, kenapa sampai tidak ada sosialisasi dan tiba-tiba kita diperhadapkan dengan masalah seperti ini. Olehnya itu, kita akan membentuk tim untuk permasalahan ini,” tegasnya.

“Tidak ada di pikiran kami untuk membuat masyarakat menderita, kehadiran kami dalam rangka mencarikan solusi terkait masalah ini. Kalau itu memang merugikan masyarakat kita tolak, tetapi kalau itu menguntungkan masyarakat saya kira ruang itu kita buka,” ungkapnya. (B)

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini