Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Dinas Dominasi Penumpang Lion Air dari Kendari

3214
Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Dinas Dominasi Penumpang Lion Air dari Kendari
BANDARA HALUOLEO- Penumpang maskapai penerbangan Lion Air saat melakukan proses cek in dan pengecekan dokumen persyaratan keberangkatan di Bandara Haluoleo Kendari, Selasa (12/5/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Masyarakat yang melakukan perjalanan dinas mendominasi jumlah penumpang yang diangkut pesawat Lion Air dari Bandara Haluoleo Kendari hari ini, Selasa (12/5/2020).

Penerbangan Lion Air ini merupakan perdana pascapelarangan mengangkut penumpang di tengah pandemi wabah virus corona (covid-19) oleh pemerintah tanggal 24 April lalu. Total penumpang yang diangkut dari Kendari sebanyak 71 orang.

Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Safruddin mengatakan, penumpang tersebut merupakan penumpang dengan rute penerbangan Kendari- Makassar dengan nomor penebangan JT995. Penumpang yang melakukan perjalanan dinas sebanyak 61 orang, pasien darurat 2 orang serta repatriasi 8 orang.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Sementara itu, untuk rute Makassar- Kendari dengan nomor penerbangan JT992 sebanyak 34 penumpang. “Untuk pemeriksaan sama semua lancar tidak ada kendala dan dokumen penumpang lengkap dan memenuhi persyaratan,” kata Safruddin melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya, Garuda Indonesia menjadi pesawat pertama yang beroperasi mengangkut penumpang di Bandara Haluoleo, tanggal 10 Mei 2020 kemarin dengan total 95 orang.

Mereka merupakan penumpang yang diangkut pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 604 51 orang datang dari Jakarta via Makassar, dan penerbangan GA 605 44 orang berangkat dari Kendari ke Jakarta via Makassar.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Untuk diketahui, pemerintah pusat per 7 Mei 2020 kembali mengizinkan moda transportasi darat, laut dan udara untuk mengangkut penumpang. Hanya saja penumpang yang diangkut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tim Gugus Tugas Covid-19 Nasional melalui surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan syarat penumpang yang diizinkan berpergian selama pandemi corona. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini