Mau Nyaleg? Ini Cara dan Syaratnya

299
Komisioner KPU Sultra Laode Abdul Natsir
Laode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilu 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilu akan diikuti oleh 16 partai dengan jumlah kursi sebanyak 490 kursi pada 77 daerah pemilihan (Dapil).

Rinciannya, DPRD kabupaten/kota sebanyak 435 kursi di 69 dapil, DPRD Provinsi Sultra 45 kursi pada 6 dapil, DPR RI dapil Sultra 6 kursi, dan DPD RI dapil Sultra sebanyak 4 kursi.

Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengatakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), setiap calon wajib menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan calon.

Dokumen yang dimaksud meliputi surat pencalonan, daftar bakal calon tiap dapil, surat pernyataan bakal calon, surat pernyataan pimpinan parpol bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis, serta daftar riwayat hidup (DRH) bakal calon.

“Diharapkan setiap parpol peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon secara domokratis dan terbuka sesuai AD/ART, dan peraturan internal masing-masing parpol,” kata Abdul Natsir kepada zonasultra.id, Kamis (21/6/2018).

Lanjutnya, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dianggap sah bila memenuhi standar yang ditetapkan KPU. Standar atau syarat sahnya apabila berkas ditandatangani oleh pimpinan parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya dengan tandatangan cap asli dan basah.

Selanjutnya jumlah bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil, setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon, parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon.

Peserta wajib menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon dalam sistem informasi pencalonan (SILON).

“Penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 pukul 08.00 – 16.00 Wita. Kecuali hari terakhir sampe pukul 24.00 Wita,” terang Abdul Natsir. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini