Media Abal Abal Menjamur di Kolut, Pemda Buat Perbup

465
Kabag Humas Setda Kabupaten Kolaka Utara, Ramang
Ramang

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Bagian Humas dan Protokoler, telah membuat peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2018 tentang pedoman dan tatacara pelaksanaan dan kerja sama kemitraan dan publikasi melalui media cetak dan media siber di lingkungan pemda. Hal itu dimaksud untuk mengatasi wartawan abal-abal yang semakin menjamur di wilayah tersebut.

Kabag Humas Setda Kabupaten Kolaka Utara, Ramang mengatakan, rancangan perbup tentang pedoman kerja sama media cetak dan media siber sudah ditetapkan oleh Bupati Kolut, Nur Rahman Umar dan Sekertaris Daerah, Ashar pada tanggal (14/7/2018) lalu.

“Setiap wartawan yang melakukan aktivitas jurnalistiknya di Kolut harus dari media berbadan hukum serta sudah melewati proses dan tahapan yang jelas sesuai isi regulasi Perbup tersebut,”Kata Ramang, Kamis (19/7/2018).

Diakuinya, dalam penyusunan Perbub tersebut pihaknya beberapa kali menemukan kendala namun akhirnya dapat selesai dengan beberapa proses, dalam Perbub yang dirancangnya sangat jelas beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus baik media cetak dan media siber yang sesuai standarisasi oleh dewan pers dan serikat perusahaan pers.

“Saat ini ada tujuh media yang tergabung di kelompok kerja (pokja),dari tujuh media itu semuanya memiliki legilitas kerena beberapa waktu lalu saya sempat berkunjung ke kantor masing-masing,”tandasnya.

Adapun guna perbub itu di bentuk untuk membantu pemda dalam penyebarluasan informasi,promosi dan publikasi pembanguan daerah serta program pemda ke masyarakat.

Ramang menegaskan, banyaknya wartawan yang tidak memiliki legalitas yang berkeliaran atau hanya sekedar melintas di wilayah Kolut dengan memamfaatkan profesi wartawan, kemudian mendatangi instansi atau kepala desa atau kepala sekolah dengan meminta imbalan tertentu. Hal itu tidak dibenarkan karena Pokja itu dibentuk sebagai filter media yang punya legalitas liputan di Kolut.

“Saya himbau apabila di datangi wartawan untuk diwawancarai,terlebih dulu cek dulu legalitas hukum medianya,kalau media di luar dari pokja,silahkan cek isi perbupnya,tidak ada batasan lain untuk media lain bergabung asal lengkapi persyaratan perbup itu,kalaupun wartawan itu mambawa media baru lantas menyusahkan tidak usah di layani,”tandasnya. (B)

 


Reporter : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini