Mei 2019, ASN Pemprov Sultra 4 Kali Terima Gaji

2361
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, pada Mei 2019 mendatang para ASN akan menerima gaji empat kali sekaligus dalam sebulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Sultra, Isma saat ditemui awak media, Rabu (27/3/2019) menjelaskan, gaji yang akan dibayar tersebut yakni gaji induk, tunjangan tambahan penghasilan (TPP), rapelan (kenaikan gaji ASN 5 persen mulai Januari- April) dan gaji 14 (tunjangan hari raya).

“Kemungkinan semua itu akan diterima ASN sekaligus pada Mei nanti. Untuk gaji 13 dan gaji 14 Pemprov Sultra menyiapkan anggaran yang sama, masing-masing Rp56,6 miliar,” ungkap Isma.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

TPP sendiri, lanjut Isma, kenaikannya dibayar sejak Januari 2019. TPP 2019 sendiri dibayarkan senilai Rp13,9 miliar, atau naik sekitar Rp4,2 miliar dari biasanya Rp9,7 miliar.

Baca Juga : ASN Muna Menumpuk di Sektor Teknis

Terkait kekurangan gaji 2019, Isma menjelaskan dari Januari hingga Maret 2019 sekitar Rp7,4 miliar. Dana kekurangan gaji itu juga telah disiapkan dan akan dibayarkan ke ASN.

“Yang kenaikan 5 persen itu kan berlaku di Januari, tapi kita masih mau tanyakan apakah ada petunjuk teknisnya. Biasanya Kanwil Perbendaharaan itu mengeluarkan surat edaran pelaksanaan, kalau memang sudah tidak ada surat edaran dari Peraturan Presiden, kenaikan gaji 5 persen itu akan kita mulai bayar di bulan depan setelah gaji induk,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Mantan Pj Sekda Sultra ini menjelaskan, total ASN yang akan menerima rapelan gaji mencapai 13.263 orang. Terdiri dari ASN golongan IV 3.540 pegawai, golongan III 8.436 pegawai, golongan II 1.253 pegawai, dan golongan I 34 pegawai.

“Tapi itu belum termasuk yang pindah-pindah, karena sekarang ini banyak yang pindah ke pemprov,” kata Isma. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini