ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu lagi Warga Negara Asiang (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kendari melalui Bandara Haluoleo, Rabu (12/10/2016) kemarin.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kendari Letehina mengungkapkan, tenaga kerja asal Tiongkok yang bernama Wang Junqiang itu dideportasi karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan.
“Tindakan pengamanan terhadap WNA ini dilakukan oleh pihak keimigrasian berdasarkan hasil operasi intelijen dari kantor imigrasi bersama pihak Polres Kendari,” terang Letehina ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).
Letehina menambahkan, WNA yang telah dideportasi ini rencananya hendak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembongkaran cargo peralatan pabrik smelter yang ada di Kota Kendari pada Senin, 10 Oktober lalu. Wang bahkan sempat diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Kendari.
Atas perbuatannya, Wang diberikan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 nomor 6 Undang-Undang tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sekarang WNA tersebut sudah berada di negaranya (Tiongkok) dan belum bisa kembali ke Indonesia sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir,” tutup Letehina. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati