Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Motor Dihadiahi Timah Panas

70
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Motor Dihadiahi Timah Panas
PELAKU BEGAL - Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi didampingi Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan palaku pencurian motor dan begal yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Konawe. Tersangka Muram sendiri dihadiahi tima panas karena berusaha melawan petugas. (Restu/ZONASULTRA.COM)
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Motor Dihadiahi Timah Panas
PELAKU BEGAL – Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi didampingi Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan palaku pencurian motor dan begal yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Konawe. Tersangka Muram sendiri dihadiahi tima panas karena berusaha melawan petugas. (Restu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Muram Bin Arti (28), warga Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berjalan pincang setelah kaki kanannya dihadiahi timah panas oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Muram merupakan pelaku pencurian motor di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga kuat merupakan pelaku pembegal salah satu anggota polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Konawe beberapa pekan lalu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, tersangka Muran merupakan residivis yang sudah tujuh kali masuk lembaga pemasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama. Bahkan untuk kasus ini, tersangka juga diketahui melalukan aksi begal yang selama ini beraksi di Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Selain di Konawe, dari pengakuan tersangka ini katanya ada beberapa TKP di luar Konawe dan kami masih melakukan pengembangan. Kalau dari ciri-cirinya dan keterangan anggota Polwan yang dijambret memang sangat cocok,” kata Jemi kepada sejumlah awak media, Rabu (26/10/2016)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merek, serta tiga buah telepon gengam. Meski begitu, pihaknya masih menduga adanya barang bukti lain yang belum ditunjukkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah dimanakan di rumah tahanan Polres Konawe untuk pengembangan lebih lanjut. (B)

 

Reporter: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini