Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba di Muna Ditembak Kakinya

1585
Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba di Muna Ditembak Kakinya
PRES RILIS - Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dan Kasat Resnarkoba AKP Muh Ogen Sairi saat melakukan pres rilis terkait penangkapan dua pengedar narkoba di Muna, yang dilaksanakan di rumah edukasi anti narkoba (REAN) di Makopolres Muna, Jumat (2/3/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang pengedar narkoba berinisial YT (27), warga Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditembak pada kaki bagian kiri oleh personel Satresnarkoba Polres Muna. YT terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Kita memang melakukan tindakan tegas tapi tidak menggunakan peluru tajam, tetapi peluru karet. YT ditembak karena berusaha melawan petugas dan sempat membuang barang bukti,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga di REAN, Jumat (2/3/2018).

Kapolres mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa YT (27) ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di seputaran Jalan Baypas Kota Raha pada Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Agung, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka YT ini. Lanjut dia, saat akan melakukan transaksi di seputaran jalan Baypas, tersangka membuang satu sachet narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka sempat merepotkan petugas karena membuang BB tersebut, akan tetapi petugas Satresnarkoba berhasil menemukan satu sachet tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka melawan dan pihaknya menemukan lagi dua sachet yang di simpan dalam topinya,” jelasnya.

Kata Agung, dari hasil pengembangan introgasi awal bahwa tersangka YT ini memperoleh barang tersebut berinisial MH (36), warga Jalan Made Sabara Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap MH dan berhasil ditangkap dikediamannya.

“Seperti yang kita lihat, sekarang kedua pelaku sudah kita amankan dan akan di proses lebih lanjut. Untuk BB lain yang diamankan berupa tiga sachet jenis sabu, dua handphone, uang sebesar Rp 225 ribu dan alat hisap,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berinisial YT dan MH dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter. : Kasman
Editor. : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini