Memori Kasasi Aswad Sulaiman Mandek di PN Kendari

61
Kejari Baru Unaaha : Semua Perkara Akan Kita Tindak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, hingga saat ini belum diserahkan ke  Mahkama Agung.

Kejari Baru Unaaha : Semua Perkara Akan Kita Tindak
Ilustrasi

Padahal memori kasasi tersebut telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha kepihak Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, pada Jumat (28/4/2017) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Anton B Silitonga mengatakan, jika saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perkembangan memori kasasi yang telah diserahkan pihaknya.

“Cobalah ke pengadilan tanya, kenapa memori kasasinya sampai sekarang belum dikirim MK, kan sudah mau satu bulan itu. Seharusnya kan mereka sudah kirim berkasnya ke MK, tapi sampai sekarang belum ada tindakan juga,” ungkapnya, Rabu (24/5/2017).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pihaknya pun menilai, pihak pengadilan lamban dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terbukti, setelah beberapa kali Jaksa menanyakan perkembangan berkas kasasi Aswad Sulaiman, namun tetap saja memori kasasi Aswad Sulaiman belum dikirim ke MK.

(Berita Terkait : Aswad Sulaiman Divonis Bebas)

“Ia saya tanyakan terus, terakhir itu saya tanya minggu lalu. Tapi belum dikirim juga, makanya cobalah kalian tanya kepengadilan sana,” tutupnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Jumat (7/4/2017) lalu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Berita Terkait : Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Aswad Sulaiman)

Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menilai jika unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi tidak terpenuhi. Tidak hanya itu, selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa Aswad Sulaiman dalam kasus tersebut.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini