Menang Pra Peradilan, Kajati Sultra: Kita Terbitkan Sprindik Baru

29
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugatan pra peradilan Fahlawi Mudjur Saleh tersangka kasus dugaan manipulasi data produksi emas dan tunggakan royalti di PT Panca Logam Makmur (PLM), terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya di terima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam sidang yang digelar di PN Kendari, pada Rabu (2/11/2016), majelis hakim mengatakan adanya kesalahan prosedural penangkapan yang di lakukan oleh pihak Kejati Sultra terhadap mantan Kepala Biro Keuangan PT PLM itu.

(Berita Terkait : Kejaksaan Periksa Kasir PT PLM)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Djoko Susilo mengatakan, dengan di bebaskannya Fahlawi dari balik jeruji besi, tidak membuat pihaknya berhenti melanjutkan kasus ini.

“Kasus ini tidak akan berhenti, tetap akan berlanjut. Sudah keluar sprindik baru lagi, untuk tersangka ini kita keluarkan sebagai tersangka lagi,” singkatnya, Kamis (3/11/2016).

(Berita Terkait : Dua Orang Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bombana Diperiksa Kejati Terkait Kasus PT. PLM )

Fahlawi yang saat ini telah di bebaskan, lanjut Kajati, akan tetap berstatus sebagai tersangka. Hanya saja proses pemeriksaan yang di nilai tidak sesuai prosedural, akan di ulang oleh pihak penyidik Kejati Sultra dari awal.

“Ini kan hanya soal prosedur penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak memenuhi unsur hukum Undang undang korupsi,” ujarnya.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini