Menanti Putusan PSU Muna Jilid II, MK Dijaga Ketat Pengamanan

72
Menanti Putusan PSU Muna Jilid II, MK Dijaga Ketat Pengamanan
PSU MUNA - Sidang putusan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Kabupaten Muna digelar hari ini Rabu (27/7/2016) dengan agenda pengucapan putusan. Terlihat Lapili baru tiba di MK dan bergegas masuk ke Gedung MK. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Menanti Putusan PSU Muna Jilid II, MK Dijaga Ketat Pengamanan
PSU MUNA – Sidang putusan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Kabupaten Muna digelar hari ini Rabu (27/7/2016) dengan agenda pengucapan putusan. Terlihat Lapili baru tiba di MK dan bergegas masuk ke Gedung MK. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Sidang putusan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Kabupaten Muna digelar hari ini Rabu (27/7/2016) dengan agenda pengucapan putusan.

Beberapa orang pendukung pasangan calon (Paslon) nomor 1 tampak hadir di MK untuk melihat sidang putusan tersebut. Wakil pasangan nomor ururt 3, La pili turun dari mobil dan bergegas masuk ke gedung beserta kuasa hukumnya.

Pada sidang kali ini penjagaan lebih ketat dari sebelumnya. Pendukung paslon 1 tidak diperbolehkan melihat langsung dari televisi yang disiarkan di dalam sehingga mereka hanya bisa menunggu di pelataran gedung MK.

Meskipun sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun pasangan nomor 1 Rusman Emba belum hadir di MK. Menurut pendukungnya Rusman Emba masih dalam perjalanan menuju MK. Sejauh ini situasi aman terkendali.

Sebelumnya tim kuasa hukum paslon Rumah Kita menginginkan MK menetapkan perolehasn hasil perhitungan suara pasangan calon pada pemilihan calon bupati Kabupaten Muna yang benar paslon nomor 1 (4.7587 suara). Paslon nomor 2 (5.381 suara), dan paslon nomor 3 (4.7554 suara). Serta menetapkan pasangan nomot urut 1 sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna terpilih.

Sedangkan paslon Dokter Pilihanku menuntut PSU jilid III dan mendiskualifikasikan paslon Rumah Kita karena wakil Malik Ditu dianggap memiliki identitas ganda dan melakukan pelanggaran. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini