Mendagri: ASN Bolos Hari Pertama Kerja Akan Disanksi

72
Mendagri: ASN Bolos Hari Pertama Kerja Akan Disanksi
APEL PAGI - Tjahjo Kumolo saat memimpin apel pagi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Rizni Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak ikut apel dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen dan pemotongan tunjangan kinerja serta di skorsing selama 3 hari – semata demi untuk meningkatkan disiplin kerja dan mematuhi aturan yang ada,” tegas Tjahjo saat memimpin apel pagi di lingkungan Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo mengapresiasi kehadiran ASN internal Kemendagri yang mencapai hampir 90 persen hadir dan mengikuti apel pagi. Ia juga telah meminta kepada jajarannya pada pada eselon 1 dan 2 untuk mencatat stafnya yang hari ini masih absen, untuk ditegur secara tertulis oleh Sekjen dan diskors selama 3 hari.

Mendagri ingin membangun disiplin, dan dengan momentum halal bi halal ini juga membangun kebersamaan, kegotongroyongan, dan mengingatkan kembali bahwa Kemendagri adalah kementerian regulasi yang dalam setiap kebijakan harus terintegrasi dengan seluruh Kementerian dan lembaga lain. Ia juga ingin melakukan pembinaan dengan mencontohkan kinerja yang baik di lingkungan Kemendagri.

(Baca Juga : Hari Pertama Berkantor, Mayoritas ASN Pemkot Kendari Hadir)

“Sebelum kita memberikan sanksi kepada daerah, harus memberikan sanksi kepada internal kita. Masalah disiplin, saling mengingatkan, kemudian membangun inovasi dan memberi pelayanan kepada masyarakat, kepada daerah harus lebih efektif dan efisien,” imbuhnya.

Hal ini telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Sesuai peraturan ASN kembali masuk kerja pasca cuti bersama libur lebaran adalah hari ini, Senin (10/6/2019).

Sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (B)

 


Reporter: Rizni Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini