Mendagri Berhentikan Plt Bupati Butur

711
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik
Akmal Malik

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara (Butur). Pemberhentian itu menyusul penetapan dirinya sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik menjelaskan, pemberhentian Ramadio sebagai Plt Bupati Butur, berdasarkan usulan dari Gubernur Sultra Ali Mazi tertanggal 30 September 2020.

“Gubernur sendiri yang mengusulkan untuk pemberhentiannya, melalui surat Nomor 132.74/4830, dan langsung ditanggapi oleh Mendagri. Karena yang bersangkutan juga masih dalam proses hukum di Kejati Sultra,” ungkap Akmal Malik saat dihubungi awak media, Kamis (1/10/2020).

Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Menurut Akmal, seperti disebutkan dalam surat Kejati Sultra tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsider, dan lebih subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Akmal.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Usai memberhentikan Ramadio, Kemendagri menugaskan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Butur, Burhanuddin sebagai Pelaksana Harian Plh. Bupati Butur.

“Sebelum ditunjuk Pjs (Penjabat Sementara) Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh (Pelaksana Harian),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ramadio menjadi Plt Bupati Butur sejak Bupati Definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020 untuk mengikuti perhelatan Pilkada Serentak 2020. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini