Mendagri Cabut 51 Permendagri yang Hambat Birokrasi

190
Mendagri Cabut 51 Permendagri yang Hambat Birokrasi
RAPAT KOORDINASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungumkan mencabut 51 permendagri yang menghambat birokasi dalam rapat koordinasi Gubernur, Sekda dan Kepala Kesbangpol seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut 51 permendagri yang menghambat birokasi. Pencabutan permendagri tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk memutus rantai birokrasi yang cukup panjang, baik itu di pemerintahan, kepegawaian, bidang penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi.

Termasuk juga bidang pelatihan dan pendidikan, bidang usaha kecil mikro dan menengah, bidang wawasan kebangsaan, bidang kepamongprajaan, dan tata ruang, serta bidang perizinan dan penelitian riset.

“Sebagaimana arahan Pak Presiden, bahwa kepada seluruh gubernur dan ketua DPRD se-Indonesia, hari ini saya mengumumkan mencabut 51 permendagri,” ujar Tjahjo sat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Gubernur, Sekda dan Kepala Kesbangpol seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Selain permendagri, Tjahjo juga berencana mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) desa. Hal ini agar kepala desa lebih fokus terhadap program bantuan desanya dan melakukan tugas-tugas yang menjadi program bupati dan gubernur.

Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kewenangan Kemendagri untuk membatalkan perda, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur dan para bupati/walikota, kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi, perizinan dan lainnya, bagaimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik,” terang Tjahjo.

Acara rakor ini juga dihadiri oleh Plt Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini