Mendagri Minta Sekda dan SKPD Terlibat Politik Praktis untuk Diganti

187
Mendagri Minta Sekda dan SKPD Terlibat Politik Praktis untuk Diganti
KEMENDAGRI - Tjahjo Kumolo dalam acara Pembekalan Pemerintahan dalam Negeri bagi bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dan ketua DPRD yang digelar di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kalibata, Jakarta Timur (12/11/2018). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada seluruh kepala daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak segan mengganti sekretaris daerah (Sekda) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak bisa bekerja secara profesional. Terlebih lagi jika mereka sampai terlibat praktek-praktek politik hingga dapat mengganggu penyelenggaran pemerintahan daerah.

“Jadi kalau ada Sekda, SKPD yang tidak patuh pada kepala daerah, apalagi menekan, apa ngajak bargaining, ya ganti saja. Enggak masalah. Itu kewenangan bapak-ibu sekalian,” ujar Tjahjo Kumolo dalam acara Pembekalan Pemerintahan dalam Negeri bagi bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dan ketua DPRD yang digelar di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan (12/11/2018).

Menurut Tjahjo jika sekda dan SKPD berpolitik akan menganggu stabilitas roda pemerintahan dan menghambat terwujudnya visi misi yang telah dicanangkan oleh kepala daerah saat kampanya sebelumnya. Mendagri juga menegaskan bahwa tugas utama sekda dan perangkatnya adalah menjabarkan visi-misi janji kampanye kepala daerah, kemudian disingkronkan dengan DPRD dalam perencanaan program maupun anggaran.

Meski diakui Tjahjo bahwa proses kaderisasi seseorang untuk menjadi sekda atau setingkat eselon 1b cukup panjang namun pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada sekda yang diganti lantaran tidak profesional. Ia mengingatkan hanya kepala daerah dan anggota DPRD saja yang boleh berpolitik. Sementara sekda maupun SKPD dilarang berpolitik karena termasuk aparatur sipil negara (ASN).

“Gak boleh, apapun yang boleh berpolitik itu pimpinan DPRD dan anggota DPRD, ini yang harus dijaga,” pungkas Tjahjo.

Terkait mekanisme pencopotan Sekda, kepala daerah bisa membuat surat yang ditujukan pada Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri atau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini