Mendagri Pastikan Tiga DOB di Sultra Tak Ikut Pilkada 2015

43

Melalui Surat Nomor 270/1561/SJ, Tjahjo menyampaikan ketiga derah tersebut tidak termasuk kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015. Lahirnya surat itu berdasarkan hasil rapat

Melalui Surat Nomor 270/1561/SJ, Tjahjo menyampaikan ketiga derah tersebut tidak termasuk kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015. Lahirnya surat itu berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak pada ketiga DOB dihadiri oleh Pj Bupati Buton Tengah, Mansyur Amila, Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Mustari dan Pj Bupati Muna Barat, LM Rajiun. Serta hadir pula Sekda Muna Barat, Sekda Kabupaten Induk, Kepala Biro Pemerintahan Sultra dan Pejabat KPU.
Alasan kenapa sampai ketiga DOB itu tidak mengikuti pilkada serentak 2015 tercantum dalam butir 2 surat tersebut yang bunyinya, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan Daerah (ketiga DOB dimaksud), antara lain ditegaskan bahwa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di DOB tersebut, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan.
 
Mengingat peresmian tiga DOB dan pelantikan Pj Bupati pada tanggal 9 Oktober 2014, maka idealnya Pilkada pada tiga DOB tersebut dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2016.
 
Pada butir ketiga, menjelaskan tentang ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember 2015, tidak dapat diberlakukan bagi tiga DOB tersebut.(**Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini