Beri Pembekalan, Mendagri Pastikan Tim Pemantau Pemilu Bantu KPU dan Bawaslu

70
Mendagri Siapkan Tim Pemantau Pemilu Bantu KPU dan Bawaslu
PEMBEKALAN - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Pembekalan pada Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Pemilu serentak 2019. Tim pemantau bertugas untuk melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap ancaman atau suatu hal yang dapat mengganggu dan mengancam jalannya Pemilu serentak 2019 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Pembekalan pada Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Pemilu serentak 2019. Tim pemantau bertugas untuk melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap ancaman atau suatu hal yang dapat mengganggu dan mengancam jalannya Pemilu serentak 2019.

“Tim pemantau hanya memastikan bahwa tugas KPU dan Bawaslu di daerah jangan sampai terhambat, jangan sampai terganggu,” kata Tjahjo di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Pihaknya juga akan meneruskan surat ke Gubernur, Bupati dan Walikota yang intinya membantu seluruh persiapan sampai selesainya tugas KPU di tingkat TPS. Terkait kebutuhan staf, bantuan kendaraan maupun alat-alat tulis kantor, tim pemantau akan membantu untuk mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan tersebut. Tim pemantau nantinya akan bekerja sebelum pelaksanaan pemilu untuk memastikan persiapan Pemilu di daerah berjalan lancar.

“Memantau saja kok. Tidak masuk ke ranah yang sudah menjadi kewenangan KPU, membantu memastikan bawha pelaksanaan Pemilu di daerah itu lancar,” lanjut Tjahjo.

(Baca Juga : Mendagri Instruksikan Disdukcapil Buka Pelayanan Saat Hari Pencoblosan)

Selanjutnya, tim juga akan memantau agar Pemerintah Daerah (Pemda) peduli jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)nya memerlukan bantuan-bantuan. Tjahjo juga menekankan pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Soedarmo mengatakan tim pemantauan pemilu sudah dibentuk di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota. Secara keseluruhan di 34 provinsi, 514 Kabupaten/Kota sudah terbentuk Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Pemilu serentak 2019.

“Jadi tugas mereka adalah melakukan deteksi dini, melakukan pemetaan, memberikan rekomendasi kepada stakeholder,” kata Soedarmo dalam kesempatan yang sama.

Termasuk memberi masukan kepada kepala daerah serta eksekutor apabila menemukan hal yang dianggap merupakan potensi ancaman atau gangguan terhadap suksesnya pemilu serentak.

(Baca Juga : Kemendagri, TKN dan BPN Harap Bawaslu Adil Awasi Kampanye Terbuka)

Selain daerah, Tim Pemantauan Nasional juga yelah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Mendagri. Tim Pemantauan Nasioanal ini melibatkan berbagai unsur dari Kementerian, Kelembagaan termasuk tim ahli atau pakar bidang politik yang sudah melakukan tugas pemantauan di seluruh provinsi termasuk beberapa kabupaten yang dinilai mempunyai kerawanan terhadap kesuksesan pemilu. Tim berasal dari komponen Kemendagri dengan jumlah 200 orang.

“Kita sudah koordinasi dengan daerah agar temuan-temuan dari tim pemantau segera ditindaklanjuti,” imbuh Dirjen Polpum Kemendagri ini.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 440 ayat satu (1) Pemantau Pemilu mempunyai hak sebagai berikut:

1. Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia.
2. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu.
3. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS
4. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
5. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

Sementara berdasarkan Pasal 442 Undang-Undang yang sama, Pemantau Pemilu dilarang:

1. Melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu.
2. Memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih.
3. Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu.
4. Memihak kepada Peserta Pemilu tertentu.
5. Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu.
6. Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apaun dari atau kepada Peserta Pemilu.
7. Mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia.
8. Membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan.
9. Masuk ke dalam TPS; dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini