Mengaku Jaringan Napi di Lapas Kendari, Buruh Pabrik Ikan Diciduk Polisi

174
NARKOBA - LD alias DD (28), buruh ikan di salah satu perusahaan ikan di Kota Kendari diciduk oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Sultra lantaran kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu. DD diamankan polisi di Kelurahan Lapulu, Kota Kendari, Sabtu (6/1/2018). (RANDI/ZONASULTRA.COM)

NARKOBA – LD alias DD (28), buruh ikan di salah satu perusahaan ikan di Kota Kendari diciduk oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Sultra lantaran kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu. DD diamankan polisi di Kelurahan Lapulu, Kota Kendari, Sabtu (6/1/2018). (RANDI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – LD alias DD (28), buruh ikan di salah satu perusahaan ikan di Kota Kendari diciduk oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Sultra lantaran kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu. DD diamankan polisi di Kelurahan Lapulu, Kota Kendari, Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 23.00 Wita.

Dari tangan DD, polisi mengamankan 10,21 gram bruto sabu, uang tunai serta dua celana yang digunakan tersangka menyelundupkan narkotika tersebut.

Kasubdit II Direskoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

“Untuk sementara ada indikasi jaringan Lapas, bahwa dia adalah jaringan salah satu napi di Lapas. Sementara kita dalami apakah keterangan itu benar atau tidak,” jelasnya, Senin (8/1/2018).

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknaya belum menemukan bukti yang kuat terkait keterangan tersangka yang mengaku jaringan napi di Lapas Kendari.

Selain itu, dari hasil penyelidikan serta barang bukti plastik kecil pembukus sabu yang diamankan polisi, tambah Abdul Kadir, tersangka diduga merupakan pengedar narkotika yang telah lama beroperasi.

“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini