Meninggal, Satu Karyawan PT SMI Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

486
Meninggal, Satu Karyawan PT SMI Dapat Santuann BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno saat memberikan secara simbolis santunan karyawan PT Sulawesi Mining Invesment (SMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. HRD PT SMI Wahid Rizal (ujung kanan) menerima santunan tersebut, Jumat (27/7/2018). (ILHAM SURHAMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu karyawan PT Sulawesi Mining Invesment (SMI) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Pemberian santunan itu dilaksanakan dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja, Jumat (27/7/2018) di Swissbel Hotel Kendari.

Human Resource Development (HRD) PT SMI, Wahid Rizal menerima santunan tersebut secara simbolis dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno.

Tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja itu bernama Tahril Yusni A Hiayuba dan ahli waris istrinya Miwarti B Lajale. Korban sendiri bekerja di divisi mekanik ESP.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

La Uno mengatakan, santunan yang diberikan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP).

(Baca Juga : Satu Karyawan Toko Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Klaim Rp124 Juta)

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja,” ungkap La Uno.

Menurut dia, almarhum tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris berhak mendapatkan jaminan yang diberikan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp145,2 juta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp5,9 juta ditambah lagi Jaminan Pensiun (JP) dilaksanakan secara berkala yaitu Rp331.000 per bulan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. (A)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini