Menipu Ratusan Juta, Oknum LSM Dibekuk Aparat Polres Buton

97
Kasat Reskrim Polres Buton IPTU Hasanuddin
IPTU Hasanuddin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Jajaran Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Bayu Erik Fatah (40), warga Jakrta Selatan (Jaksel), terkait dugaan penipuan yang benilai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Buton IPTU Hasanuddin
IPTU Hasanuddin

Kapolres Buton AKBP Andi Herman, melalui Kasat Reskrim Polres Buton IPTU Hasanuddin menggungkapkan, penangkapan terhadap Bayu Erik Fatah itu bermula dari laporan masyarakat kepada polisi sejak tiga bulan yang lalu.

Hasanuddin menjelaskan, pelaku diduga menjalankan aksinya sejak tahun 2015 lalu. Saat itu, pelaku berhasil menipu tujuh orang korbanya yang seluruhnya adalah warga kecamatan Pasarwajo, ibukota kabupaten Buton.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) RI, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Melalui lembaga itu, palaku memperdayai korbannya dengan menjanjikan mereka diluluskan menjadi anggota polisi, menjadi pegawai honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), serta pengurusan sejumlah proyek pemerintah.

“Untuk penipuan menjadi anggota polisi, berkas pelaku sudah masuk dalam masuk tahap satu. Sedangkan untuk penipuan bagi K2, dan K1 serta proyek, sekarang masih tahap proses penyelidikan polisi,” kata Hasanuddin, Kamis(10/8/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Hasanuddin juga mengatakan, dari tujuh orang korban pelaku, hingga kini, pihaknya baru menerima laporan dari empat orang korban saja.

Dari keterangan para korban yang melapor itu, total hasil penipuan pelaku diduga mencapai Rp. 300 juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bayu Erik Fatah kini ditahan di sel tahanan Polres Buton. Dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (B)

 

Reporter: Nanang Suparman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini