Menkop UKM Sebut UU Cipta Kerja Bisa Kembangkan Koperasi dan UMKM

108
Menkop UKM, Teten Masduki
Teten Masduki

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia menyatakan bahwa hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) bisa mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM di negeri ini.

Menurut Menkop UKM, Teten Masduki UU Ciptaker ini justru berpeluang untuk menjawab masalah utama bagi koperasi dan UMKM selama ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar.

“Saat ini, saya ingin menegaskan bahwa lahirnya UU tersebut justru semakin mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia,” ungkap Teten pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Ia menjelaskan, ada enam poin penting terkait UU cipta kerja yang dapat mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM, salah satunya terkait dengan kemudahan akses pembiayaan.

Poin lainnya dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.

Selain itu, terdapat juga pada Pasal 92 mengenai adanya insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK, dan tercantum juga di Pasal 98 mengenai adanya pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan.

Ia melanjutkan, pemberian penguatan dan proteksi bagi pelaku UMK dalam persaingan dengan usaha besar tercantum dalam Pasal 96 (tentang penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk UMK), 99, 100, dan 101. Sedangkan adanya penguatan pelaku usaha tercantum pada pasal 102 dan 104.

“Pengajuan pinjaman oleh UMKM tidak lagi harus dengan jaminan aset, tapi kegiatan usaha dapat dijadikan jaminan kredit program. Ini tercantum dalam Pasal 93,” kata Teten.

Sedangkan untuk poin terakhir yaitu kemudahan dalam berkoperasi. Bagi koperasi, kini koperasi primer dapat dengan mudah dibentuk dengan paling sedikit 9 orang, dan koperasi sekunder dapat dibentuk dengan paling sedikit 3 koperasi primer.

“Dampak positif dalam UU Cipta Kerja ke depannya akan sangat dapat dirasakan oleh Koperasi dan UKM,” tutupnya. (B)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini