Menteri LHK Kunjungi KPK Bahas Indikasi Korupsi Kejahatan Lingkungan

29
Menteri LHK Kunjungi KPK Bahas Indikasi Korupsi Kejahatan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (ketiga dari kiri) bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif (baju putih samping Siti Nurbaya) bertemu untuk berkoordinasi dalam pencegahan indikasi korupsi terkait kejahatan lingkungan di Gedung KPK, Rabu (14/9/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Menteri LHK Kunjungi KPK Bahas Indikasi Korupsi Kejahatan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (ketiga dari kiri) bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif (baju putih samping Siti Nurbaya) bertemu untuk berkoordinasi dalam pencegahan indikasi korupsi terkait kejahatan lingkungan di Gedung KPK, Rabu (14/9/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Siti yang didampingi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian LHK Imam Hendargo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum LHK Rasio Rido Sani berkunjung untuk melakukan konsultasi mengenai kejahatan lingkungan.

Pimpinan KPK Laode Syarif mengungkapkan kunjungan tersebut bertujuan untuk kosultasi dan koordinasi dalam rangka pencegahan korupsi di Kementerian LHK.

“Hari ini yang dibicarakan pimpinan KPK, baik pencegahan maupun penindakan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup,” ungkapnya di Gedung KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Siti Nurbaya. Bersama tim, dirinya datang untuk berkonsultasi berkenaan dengan kejahatan lingkungan dan kehutanan.

“Dalam hal ini terkait dengan perambahan hutan dan juga kebakaran, saya mengkonfirmasikan tentang modus metamorfosis perizinan, perambahan hingga ke pemindahan izin pakai kebun, pelepasan kawasan hutan sampai usulan pengesahan tata ruang,” papar Mentri LHK ini.

Maraknya pelanggaran-pelanggaran dalam izin terutama dalam kawasan hutan membuat perhatian khusus bagi kedua lembaga ini. “Fokus yang kami konsultasikan tadi berkenaan dengan penguasaan dan perizinannya,” ujar Siti lebih lanjut.

Terutama berkaitan dengan permasalahan secara internal misalnya batas hutan, pengukuhan, dukungan untuk Clear and Clean (CnC). Hal ini juga tidak lepas dari peran gubernur dan bupati atau walikota yang memberikan izin dan rekomendasi.

Laode juga menegaskan bahwa birokrasi harus diperbaiki sebaik-baiknya. “Karena kita tahu dampak yang ditimbulkan, kerugian negara cukup luar biasa,” pungkasnya.

Di daerah Sulawesi Tenggara pun banyak aktivitas pertambangan di kawasan konservasi. Ironisnya beberapa izin tambang di kawasan konservasi tersebut  berstatus CnC. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini