Merasa Didiskriminatif, Pengemudi Katinting di Baubau Demo di DPRD

234
Merasa Didiskriminatif, Pengemudi Katinting di Baubau Demo di DPRD
Mengadu - Para pelaku usaha jasa ketinting yang bekerja di Pelabuhan Jembatan Batu, Kota Baubau, Sultra, menghadap DPRD setempat, Selasa (25/8/2020). Mengadukan diskrimitatif yang dirasakan akibat Surat Edaran Pemkot. (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Para pelaku jasa usaha alias pengemudi katinting di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (25/8/2020). Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau lewat surat edaran Wali Kota tertanggal 24 Agustus 2020 sangat diskriminatif.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daetah (Sekda) Kota Baubau Roni Mucthar, bernomor 552.1/3327/Setda ditujukan kepada para pemilik operator speed dan motor katinting serta jarangka. Surat edaran itu mengatur jasa usaha ketinting – mulai dari rute hingga pembatasan operasional.

Salah satu demonstran, Arsit Arsyad mengatakan, pada poin ke dua surat edaran Wali Kota Baubau yang tidak membolehkan pelaku jasa usaha ketinting memuat carteran penumpang terkesan diskriminatif. Arsit memandang pembatasan ini berdampak besar pada pendapatan ekonomi pelaku usaha jasa ketinting.

Arsit mempertanyakan apa pertimbangan Pemkot Baubau sehingga mengeluarkan surat edaran itu. Menurut dia, pemkot tidak punya dasar hukum yang jelas membuat aturan tersebut.

“Dalam surat edaran Wali Kota yang ditandatangi oleh Sekda itu, di mana dalam poin dua bahwa untuk carteran katinting/jarangka ke wamengkoli itu ditiadakan. Entah kenapa hari ini Sekda mengeluarkan SE yang mendiskriminasi masyarakat. Itu yang kita tuntut keraa hari ini,” paparnya Arsit yang juga merupakan koordinator jarangka dan katinting di Kota Baubau saat diwawancarai.

Di DPRD Kota Baubau para pendemo hanya dijanjikan akan segera berkoordinasi dengan Pemkot. Arsit mengancam, jika koordinasi DPRD dan Pemkot nantinya menemui jalan buntu, mereka bakal terus menuntut keadilan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim berjanji akan bertemu Walikota Baubau Tamrin mencari solusi, serta menanyakan pertimbangan Pemkot mengeluarkan Surat Edaran tersebut. Meski demikian, urai Kamil, DPRD tidak dapat mencabut surat edaran tersebut jika Pemkot ngotot.

“Sebentar malam rencananya saya akan bertemu Walikota Baubau serta dinas terkait untuk membahas itu mencari jalan keluarnya bagaimana,” tegasnya. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini