Miliki Narkoba, Mahasiswi Kesehatan di Muna Ini Dibekuk Polisi

198
mumbul_narkoba_sabu-sabu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna melalui tim gabungan dari Jatanras, tim Intelejen, tim Reskrim dan Reserse Narkoba menangkap seorang mahasiswi kesehatan disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Muna. Pelaku berisial FS (29) ditangkap pada saat naik ojek di Pelabuhan Nusantara Raha pada pukul 04.00 wita, Jumat (4/8/2017) dini hari.

mumbul_narkoba_sabu-sabu
Ilustrasi

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan pelaku ini diamankan di Pelabuhan Nusantara Raha, setelah pelaku turun dari kapal malam dari Kendari menuju Raha. Lanjut dia, pada saat pelaku akan naik ojek menuju kediamannya di Desa Masalili polisi langsung menangkap tersangka.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi dalam penangkapan itu, kami mendapatkan satu paket bungkus plastik kecil dengan berat BB 0,5 gram narkoba jenis sabu-sabu, uang sebesar 1,2 juta dan sebuah handpone,” kata Agung di Raha, Sabtu (5/8/2017).

Kata ARP Sinaga, untuk sementara pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalankan proses sidik di ruangan Reserse Narkoba Polres Muna. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat akan menyembunyikan barang bukti tersebut dengan cara menggenggam barang itu.

“Kami menangkap pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa akan ada seseorang wanita yang akan membawa narkoba jenis sabu dan dasar dari laporan itu dilakukan penyelidikan serta kemudian dilakukan penangkapan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Saat dikonfirmasi pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari Makassar dengan sistem pembelian tempel.

“Setelah kita tes urin, pelaku positif menggunakan narkoba. Dan barang bukti yang didapatkan pada pelaku itu untuk dipakainya,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku terbukti membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini serta didapatkan barang bukti, jadi pelaku akan direhabilitasi. Lanjut dia, dengan membawa dan memiliki narkoba dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini