Miliki Sabu 15,35 Gram, Seorang IRT Asal Konda Ditangkap Polisi

1448
Miliki Sabu 15,35 Gram, Seorang IRT Asal Konda Ditangkap Polisi
NARKOBA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (32) warga desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi setelah diketahui memakai dan mengedarkan narkoba jenis shabu. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (32) warga desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi setelah diketahui memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua wua, Kota Kendari pada Kamis 14 Januari 2021 lalu dan berhasil mengamankan barang bukti 23 shaset bening sabu seberat 15,35 gram, serta beberapa alat pakai lainnya.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Eka Fhaturahman menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga di sekitar kejadian yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan mendatangi tempat kejadian.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan. Anggota Kemudian melanjutkan dengan menggeledah sebuah kamar dan berhasil menemukan bungkusan paket shabu yang masih tersimpan rapi”, ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Selain barang bukti sabu, kata Eka, Polisi juga mengamankan sebuah dompet, satu buah kaleng mentos, tiga buah sendok dan beberapa potongan pipet berbagai jenis yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi narkoba.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (a)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini