MK Belum Terima Gugatan Perkara Pilkada Sultra

125
MK Belum Terima Gugatan Perkara Pilkada Sultra
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan perkara sengketa Pilkada di MK
MK Belum Terima Gugatan Perkara Pilkada Sultra
PANITERA MK : Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan perkara sengketa Pilkada di MK. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima gugatan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sejauh ini baru ada 3 perkara yang masuk yaitu Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Gayo Leus, Sulawesi Tenggara belum ada gugatan masuk” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui awak Zonasultra di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis siang (24/2/2017).

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

Sebelumnya pasangan Kasra Jaru Munara – Manarfa (Berkah) dikabarkan akan menggugat hasil pleno KPU ke MK. Pasangan ini menduga ada indikasi kecurangan yang tersistem dan masif dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada.

Selain Bombana, paslon Pilwali Kota Kendari juga dikabarkan akan menggugat ke MK meski selisih suara diatas 2%. Adriatma Dwi Putra- Sulkarnain (ADP-SUL) unggul 41.99 %, disusul Rasak -Haris yang mendapat suara 36,86 % dan paslon nomor urut tiga Zayat-Suri dengan raihan 22.14 %.

Fajar mengungkapkan bahwa siapun berhak memasukan gugatan perkara sengketa ke MK, namun MK memiliki peraturan sendiri. “Kalau mereka memahami dan berkaca pada pengalaman tahun kemarin, kalau memang tidak memenuhi syarat selisih, lebih satu suara saja itu tidak akan diterima,” terang Jubir MK ini.

Pasal 158 tentang Pilkada, kata Fajar mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa pilkada. Di dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi.

“Kalau melebihi hasil dua persen itu kemungkinan besar atau sudah pasti nanti hasilnya tidak dapat diterima alias no, karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini