MK Periksa Dua Saksi Terkait Rekomendasi PSU di Buteng

1013
MK Periksa Dua Saksi Terkait Rekomendasi PSU di Buteng
SIDANG - Sahrun dan Armadin menjelaskan terkait pelanggaran di TPS 1 Desa Lakorua, Kecamatan Mawasangka Buteng hingga muncul rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dua saksi yang dihadirkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Dua saksi Basyarun dan Armadin menjelaskan terkait pelanggaran di TPS 1 Desa Lakorua, Kecamatan Mawasangka Buteng hingga muncul rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga : Abaikan Rekomendasi Bawaslu, KPU Buteng Dapat Peringatan DKPP

“Hari ini kami menyampaikan dua saksi, bahwa terjadi pelanggaran TPS 1 Desa Lakorua. Ada pelanggaran berupa tujuh pemilih KTP luar daerah tetapi mendapat lima surat suara,” kata Gatra Setya El Yanda selaku kuasa hukum La Saha, Caleg DPRD Kabupaten Buteng dari PKB saat ditemui usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Gatra mengungkapkan seharusnya pemilih luar daerah hanya mendapat satu jenis surat suara yaitu surat suara presiden dan wakil presiden. Sementara pada ketujuh orang tersebut diperkenankan memilih dan mendapat lima jenis surat suara.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?
MK Periksa Dua Saksi Terkait Rekomendasi PSU di Buteng
Gatra Setya El Yanda selaku kuasa hukum La Saha, caleg DPRD Kabupaten Buteng dari PKB bersama kedua saksi saat ditemui usai persidangan di MK Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

“Sehingga muncul rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 01. Ada dua rekomendasi, rekomendasi pertama tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Gatra.

Rekomendasi kedua, lanjut Gatra, hal yang sama tapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak cukup waktu untuk melakukan PSU.

Sementara itu dalam persidangan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng La Ode Abdul Jinani mengungkapkan bahwa tujuh pemilih yang dipermasalahkan tersebut hanya lima yang mendapatkan lima jenis surat suara. Sedangkan dua pemilih hanya mendapatkan dua surat suara.

“Empat di antaranya memenuhi syarat sebagai pemilih DPK (daftar pemilih khusus). Mereka juga punya KTP-el,” terang Abdul Jinani dalam persidangan.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Buteng Saling Tuding di Sidang DKPP

KPU Buteng menjelaskan bahwa terkait pemilih dari luar yang dipersoalkan, salah satunya adalah Lamisi. Abdul Jinani mengatakan bahwa Lamisi mempunyai KTP-el di Buteng.

Pada waktu kejadian, KPPS sempat mengkroscek ketujuh pemilih tersebut namun terkendala jaringan. Oleh sebab itu, KPU memutuskan rekomendasi PSU yang pertama tidak bisa dilakukan karena tidak memenuhi syarat formil.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buteng Helius mengatakan bahwa atas nama Lamisi terdaftar dalam pemilih di Papua Barat. Helius mengaku telah mengkrosceknya di portal KPU.

“Ya nanti kami mempunyai pertimbangan sendiri,” ujar Hakim Ketua I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini