MK Sidangkan 11 Perkara PHPU di Sultra

246
MK Sidangkan 11 Perkara PHPU di Sultra
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan 11 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan 11 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang pendahuluan pada hari ini (Kamis,11/7/2019) dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna yang didampingi Suhartoyo dan Wahduddin Adams.

Dalam sidang itu, hadir juga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Muhammad Nato Al Haq serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Hamirudin udu dan Munsir Salam.

Majelis Hakim mempersilahkan perkara 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra dengan pemohon oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk membacakan dalil permohonan terlebih dahulu. Perkara ini diajukan oleh caleg PKB nomor 4 Dapil Wakatobi 1 atas nama Masiuddin. Melalui kuasa hukumnya, Periati Ginting mengungkapkan adanya penggelembungan suara yakni penambahan suara Partai Golkar dan pengurangan suara PKB.

“Oleh karena penggelembungan suara tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan satu perolehan kursi, yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon atas nama Caleg PKB nomor urut 1 Drs. H. Masiuddin,” kata Periati di hadapan hakim MK, di Jakarta Pusat.

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Buteng Saling Tuding di Sidang DKPP

Untuk partai PKB sendiri ada tiga perkara yang diajukan yakni Kabupaten Wakatobi, kemudian di Buton Tengah (Buteng), PKB mempersoalkan 5 pemilih yang tidak beralamat di Buteng namun memberikan suara. Lalu, di Bombana, yang juga terdapat selisih suara antara termohon dan pemohon.

Sementara perkara 114-10-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra pemohon oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengadukan KPU Kabupaten Konawe Kepulauauan (Konkep) yang tidak mau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Wakadawu, Wawoni Timur. Padahal, ada pemilih atas nama Arnila yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Konut namun memilih di Konkep.

Selanjutnya perkara 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra pemohon oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait perolehan suara untuk DPRD Provinsi Dapil 6 yang meliputi Kabupaten Konawe, Konut dan Konkep.

“Kami menemukan persoalan di Konut dan Konkep yaitu adanya kesalahan penjumlahan di TPS 1 Kabupaten Konut, Kecamatan Landawe, Desa Tambakua. Di C1 ada suara PBB 52 suara padahal kalau dijumlah hanya ada 22 suara,” ujar kuasa hukum PKS.

Baca Juga : Abaikan Rekomendasi Bawaslu, KPU Buteng Dapat Peringatan DKPP

Untuk perkara 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra, pemohon oleh Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini mengajukan gugatan internal dan eksternal. Untuk gugatan eksternal, Golkar memperjuangkan tambahan jumlah kursi DPRD Provinsi di Dapil V Sultra.

Pemohon dari Partai Gerindra dengan nomor perkara 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra menggugat terkait penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Kabupaten Muna. Terjadi penambahan di beberapa TPS di dua kabupaten tersebut.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra mempermasalahkan pemungutan suara di Kabupaten Konawe Dapil 4 Kecamatan Uepai. Pokok permohonan ini meminta PSU karena ada pelanggaran yakni adanya 2 orang yang memilih tanpa KTP-el dan tak terdaftar di DPT dan DPTB.

Baca Juga : Tak Langgar Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Komisioner KPU Konkep

Selanjutnya perkara 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019 PHPU DPD RI Dapil Sultra oleh pemohon Fatmayani Harli Tombili. Disebutkan bahwa calon DPD nomor 29 Dewa Putu Ardika Seputra mendapatkan 52.480 suara sementara Fatmayani Harli Tombili 52.258 suara. Dengan adanya selisih 222 suara, pemohon menggugat atas tidak dilaksanakannya PSU dua TPS di Bataraguru, Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Perkara lain yang juga disidangkan yakni perkara 141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra pemohon Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan nomor perkara 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra, pemohon oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Sementara perkara 130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra pemohon oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan perkara 215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra pemohon oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak dibacakan lantaran pemohon tidak hadir. Untuk pemohon dari PAN sendiri telah memutuskan mundur dari sengketa di MK atas nama Ratna selaku caleg dari Baubau. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini