MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya

6011
MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya
Mahkamah Konstitusi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Berdasarkan ketentuan, batas pengajuan gugatan untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) yaitu Jumat, pukul 01.46 WIB atau 3×24 jam setelah perolehan suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sementara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden batas pengajuan gugatan hingga Jumat pukul 24.00 atau tiga hari sejah hari penetapan perolehan suara. Dilansir dari laman resmi MK RI, terdapat 199 gugatan untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPRIL RI, serta 9 gugatan untuk DPD RI yang telah terdaftar di MK.

Baca Juga : 6 Caleg DPR RI Dapil Sultra Lolos ke Senayan

Rata-rata para pemohon mengajukan gugatan jelang batas waktu pendaftaran gugatan di MK. Hal itu diketahui berdasarkan waktu yang tercatat saat pemohon pendaftar.

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 9 gugatan yang masuk ke MK. Diantaranya adalah:

1. Kamis, 20:23 WIB
APPP Nomor: 31-12-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Caleg DPRD Kota Baubau PAN Hj. Ratna

2. Kamis. 21:25 WIB
APPP Nomor: 37-08-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
PKS untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD

3. Kamis, 22:31 WIB
APPP Nomor: 43-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
PKB untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD
Alwan caleg PKB Bombana

4. Kamis, 22:57 WIB
APPP Nomor: 93-05-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Nasdem untuk provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD

5. Kamis, 23:31
APPP Nomor: 110-03-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
PDIP untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD

6. Jumat, 00:02 WIB
APPP Nomor: 168-04-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Caleg Kolut Kanna S.H untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD

7. Jumat, 00:18 WIB
APPP Nomor: 175-09-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Perindo untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD

8. Jumat, 00:25 WIB
APPP Nomor: 182-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
PKB untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD

9. Jumat, 00:47 WIB
APPP Nomor: 191-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
PKB untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD

Sementara untuk DPD RI dari Sultra terdapat satu perkara yang masuk ke MK, yakni:

DPD
1. Kamis, 22:13 WIB
APPP Nomor: 05-29/AP3-DPD/PAN.MK/2019
Fatmayani Harli Tombili

Selanjutnya pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon akan dilakukan 21-27 Mei 2019. Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon dilakukan 28-31 Mei.

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini