MK Tolak Gugatan Rasak-Haris

50
MK Tolak Gugatan Rasak-Haris
SIDANG MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat mengucapkan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari, Selasa (4/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
MK Tolak Gugatan Rasak-Haris
SIDANG MK – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat mengucapkan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari, Selasa (4/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran permohonan hasil perselisihan pemilihan tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ambang Batas.

“Selisih suara sebesar 6.250 suara atau 4,13% atau lebih dari 2.269 suara, menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas maka MK berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2017, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pasal 158,” ujar hakim konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan Kota Kendari di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017)

Sementara berdasarkan agregate penduduk Kota Kendari ambang batasnya hanya 1,5%. Hal ini seperti keberatan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait kuasa hukum ADP-Sul

(Baca Juga : Amar Putusan MK, Tolak Permohonan Faisal Hasniwati)

“Amar putusan, mengadili mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon, 2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Arief Hidayat sambil mengetuk palu sidang.

Sebagai informasi, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, pasangan calon (paslon) nomor urut dua Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul) unggul 62.019 suara disusul Razak-Haris diposisi kedua dengan perolehan suara 55.769 dan paslon nomor urut tiga Zayat-Suri dengan raihan 33.501 suara. (A*)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini